PALEMBANG, TRIKPOS.com – Drama hukum kasus mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde Palembang memasuki babak baru. Mantan Wali Kota Palembang dua periode, Harnojoyo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (7/7/2025).
Harnojoyo, yang sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi, kini resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam proyek yang terhenti itu. Penetapan ini menjadikannya tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan keresahan publik tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dikaji dari alat bukti yang ada, penyidik menetapkan HJ sebagai tersangka,” ungkap Vanny Yulia, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel dalam keterangan resminya.
Pantauan di lapangan menunjukkan suasana tegang saat Harnojoyo keluar dari gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 18.00 WIB. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi merah muda khas tahanan kasus korupsi, ia langsung digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Pakjo Palembang.
Proses pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum Harnojoyo. Penahanannya bukan hanya simbol kejatuhan seorang pejabat publik, tetapi juga menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam menuntaskan kasus yang sejak 2023 terus menjadi sorotan.
Kasus Pasar Cinde menjadi salah satu proyek mangkrak yang menuai banyak tanda tanya di tengah masyarakat. Setelah bertahun-tahun tidak kunjung selesai, kini satu per satu aktor di balik proyek tersebut mulai terungkap. Penahanan Harnojoyo diyakini akan membuka pintu untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam rantai persoalan proyek strategis yang gagal memberi manfaat bagi warga Palembang tersebut. (#)