TRIKPOS.COM, PALEMBANG | A Rilo Budiman, SH Penasihat Hukum MR (20) mahasiswa korban dugaan pelecehan dan penganiayaan sangat menyayangkan dan mempertanyakan maksud permintaan tinggi seperti apa dan standarnya bagaimana, ungkapan yang disampaikan oleh Kapolda Sumsel seperti tersebar dalam video viral di media sosial.
A Rilo Budiman sangat menyayangkan, bahwasanya harus detail Pak Kapolda menanyakan kepada anak buahnya terkait apa yang disampaikan tersebut bisa dipertanggung jawabkan, jangan sampai blunder seperti ini. Awal tengah dan akhirnya harus lengkap, jangan sepotong sepotong.
“Sesuai statement Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyebut jika ada motif lain dibalik pelaporan serta permintaan yang tinggi dari pelapor. Sangat dipertanyakan kredibel pernyataan Pak Kapolda tersebut.
Agak lucu Pak Kapolda kok menyimpulkan padahal hanya sepihak yang didenger oleh beliau, kita harus Fair,” kata Rilo kepada wartawan trikpos.com, Sabtu (24/2/2024).
A Rilo Budiman menjelaskan, mengapa baru di viralkan atau press conference sekarang dikarenakan adanya pemanggilan kepada klien kami atas laporan lain yang mana laporan tersebut baru di laporkan pada tanggal 5 februari, sementara laporan kami pada tanggal 29 januari belum juga ada respon lebih lanjut sebelum kami lakukan press conference tersebut.
“Alhamdulillah setelah adanya press conference tersebut barulah kami dapat pemanggilan untuk melakukan BAP pertama atas laporan kami sendiri, kami berterimakasih pada pihak kepolisian atas kepeduliannya kepada seluruh masyarakat yang ada dan berharap pihak kepolisian bisa menindak lanjuti perkara ini dengan seadil-adilnya,” terang Rilo pengurus DPD Ferari Sumsel.
A Rilo Budiman menegaskan, bahwasanya kliennya tidak pernah melakukan permintaan apapun terhadap duo oknum PAMA Banyuasin tersebut. Awalnya ada kesepakatan damai, tahu tahunya kliennya kami di laporkan balik.
Sebelum dilaporkan balik, ia mengakui jika ada pertemuan antara terlapor dengan tim kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Namun pihaknya begitu kaget dengan adanya laporan balik tersebut,” ungkap Rilo.
“Komunikasi itu mereka duluan yang menghubungi bahwa pengen ada ngobrol dan menawarkan ganti rugi biaya pengobatan klien kami. Ketika kami dilaporkan balik artinya diskusi dan upaya untuk menyelesaikan perkara ini secara baik-baik gagal dong. Sebab klien kami mendapat surat panggilan tanggal 17 Februari 2024 atas laporan balik yang dilakukan mereka,” tuturnya.
Ia meminta Kapolda Sumsel untuk mendengar juga cerita dari versi pelapor agar tidak terkesan sebelah pihak. ” Kami, tim penasihat hukum juga optimis dengan rekaman CCTV di lokasi yang diklaim merekam apa yang dilakukan dua oknum Kasat,” ucap Rilo agar ada keadilan kepada kliennya. (HR)