TRIKPOS.COM, MUBA | Kegiatan penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba) telah menjadi sorotan, bukan hanya karena praktik pengeboran tanpa izin, tetapi juga karena ketergantungan ekonomi masyarakat setempat terhadap aktivitas ini. Di balik manfaat ekonomi yang mereka peroleh, terdapat ancaman serius yang mengintai keselamatan pekerja dan lingkungan.
Menurut informasi yang didapat dari lapangan, para penambang di Muba biasanya hanya mampu menghasilkan satu atau dua barel minyak mentah per hari. Minyak ini kemudian dikumpulkan dan dijual, sebagian besar melalui seorang individu berinisial TH.
Sementara itu, PT Metro Muba disebut-sebut hanya memiliki izin untuk membayar pajak atas minyak mentah yang ditambang masyarakat, meski peran pastinya dalam rantai distribusi minyak ilegal ini masih belum jelas.
Setelah minyak ditambang, lahan-lahan pengeboran sering kali dibiarkan terbengkalai tanpa upaya perbaikan. Hanya sebagian kecil dari lahan tersebut yang dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke sumur minyak sering kali memanfaatkan sisa-sisa hasil penyulingan minyak, yang kemudian dijernihkan secara manual dan dijual. Meskipun ilegal, praktik ini telah menjadi sumber penghidupan penting bagi banyak warga Muba sampai sekarang.
Namun, di balik semua ini, risiko besar mengintai para pekerja. Banyak dari mereka bekerja tanpa perlindungan keselamatan yang memadai, yang sering kali berujung pada insiden berbahaya, seperti kebakaran yang disebabkan oleh percikan api dari mesin motor yang terlalu panas atau dari api rokok.
Dengan harga pasaran satu drum minyak mencapai sekitar 500 ribu rupiah lebih, godaan untuk terus menambang tetap tinggi meskipun risiko ledakan dan kebakaran selalu ada.
Masyarakat Muba kini dihadapkan pada dilema yang sulit antara kebutuhan ekonomi dan ancaman terhadap keselamatan mereka.
“Alhamdulillah, dari hasil inilah kami makan ngidupi keluarga dan sekolah ke anak ,” ucap warga di lokasi penambangan.
Selain itu, keterlibatan mafia minyak, yang diduga dikendalikan oleh TH, menambah kompleksitas masalah ini, menuntut penegakan hukum dan regulasi yang lebih ketat.
Di sisi lain, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, telah memerintahkan personel jajarannya yang tergabung dalam Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery untuk menindak tegas para pelaku pengeboran dan pengolahan minyak tanpa izin di wilayah tersebut.
“Personel Polda yang merupakan bagian dari Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery diperintahkan untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas pelakunya karena aktivitas ilegal ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan, banyak korban jiwa, dan kerugian negara,” ujar Kapolda di Palembang pada Kamis (1/8/2024).
Suharto, dari organisasi masyarakat yang peduli lingkungan di Muba, menegaskan bahwa dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan minyak ilegal sangat merusak ekosistem.
“Ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk turun langsung ke lapangan. Mengingat besarnya dampak lingkungan, kami meminta Komisi VII DPR RI, Dirjen DLHK, dan Aparat Penegak Hukum untuk melihat langsung apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya. (HR)