Advokat A Rilo Budiman & Partners, “YAKIN” kliennya di BEBASkan

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Advokat Muda A.Rilo Budiman SH, Ketua Ikatan Lawyers Unsri (ILU) didamping Penggis SH MH yang juga Presiden Assosiasi Gerakan Advokat Muda , M. Affan Arifin SH serta Amin Rais SH.

Agenda hari ini, mendengarkan keterangan saksi, korban serta Terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/11/2022).

“Kami sangat yakin bahwa didalam dakwaan jaksa penuntut umum sudah jelas korban M dan Istri sudah memberikan IZIN kepada terdakwa untuk menggadaikan mobilnya,” kata kuasa hukum terdakwa, A Rilo Budiman dan partners

Keterangan tersebut juga dikuatkan oleh pengakuan para saksi saksi termasuk korban dan terdakwa sendiri di fakta Persidangan.

Advokat Muda A.Rilo Budiman SH, Ketua Ikatan Lawyers Unsri (ILU) didamping Penggis SH MH yang juga Presiden Assosiasi Gerakan Advokat Muda , M. Affan Arifin SH serta Amin Rais SH di PN Palembang, Rabu (9/11/2022)

Ditambah korban juga sudah menerima uang baik secara langsung maupun transfer , dan menerima lebih dari satu kali, mulai dari 2 juta, 500 ribu, 3 juta, dan 500.

Saat dikonfirmasi korban tersebut mengakui menerima ini jelas menunjukan bahwa perbuatan terdakwa tersebut terbukti namun ini bukan tindak pidana.

“Oleh sebab itu nanti setelah tuntutan, kami akan mengajukan Pledoi atau pembelaan kepada Klien kami. Dan kami dengan tegas dan jelas minta ketua Majelis Hakim yang mengadili Perkara Ini untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan harkat martabat terdakwa,” ucap kuasa hukum terdakwa, karena ini jelas Perdata bukan Pidana.

In dubio propreo “jika ada keraguan mengenai suatu hal, hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa, dengan kata lain jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan,” tandasnya. (WN)