TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Tim Kuasa hukum Ecep Arjaya sebagai penggugat kembali melakukan gugatan atas Perkara pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni, ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Jum’at (29/12/2023)
Pengajuan gugatan ini dengan nomor perkara 203/pdt.g/2023/Pn.Plg, perihal surat permohonan pemblokiran sertifikat berdasarkan nomor 6731 atas nama Sri Wahdiyah Pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni jabatan Direktur PT. BIMA SAKTI JAYA.
Melalui kantor Advokat Suwito Winoto SH & rekan, Tim Kuasa hukum Ecep Arjaya, diketuai Amin Rais SH, tim Penggis SH, MH, A Rilo Budiman SH, Suwito Winoto SH,
sehubungan dengan itu, kami mengajukan blokir atau tidak ada memproses, jual beli, pengoperan dan balik nama atas sertifikat tanah tersebut.
“Selain BPN Kota Palembang, kita tembuskan ke Gubernur, Walikota, Kanwil BPN Sumsel, Bank BTN, Bank Sumsel Babel (BSB), BSI, Mandiri, BCA, BRI Kelurahan Kalidoni, Sei selincah dan Srimulya, Apersi, DPD REI Sumsel,” kata ketua tim Amin Rais, SH.
“Dengan mengajukan permohonan serta tembusan tersebut, sambung Amin Rais SH agar klien nya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah yang sudah dikuasai serta dibangun perumahan oleh developer tersebut,” tandasnya.