TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Lawyers dari Rumah Pengantin Palembang RA. Muhammad Axel , Penggis SH MH dan Amin Rais , Febri Prayoga SH MH mendatangi Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus , Senin (29/4/2024).
Axel sebagai ketua Tim menanyakan perkembangan kepada penyidik terkait LP Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap kliennya yang sudah naik ketahap Penyidikan.
Menurut pasal 184 ayat 2 KUHAP hal secara umum yang sudah diketahui tidak perlu dibuktikan serta pasal 183 KUHAP mengatur bahwa 2 alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Alhamdulillah, Penyidik bekerja sangat baik dan sangat profesional . Penyidik telah memeriksa Saksi lebih dari 2 (dua), Handphone yang digunakan para Korban , saksi dan terlapor juga sudah disita dan di Labkrim. Alhamdulillah hasilnya sesuai,” kata Axel.
Selain itu, kata Axel juga sudah menghadirkan 2 Ahli Pidana dan Ahli Bahasa semuanya dari UNSRI. Dengan hal tersebut kami Berharap agar Pihak Penyidik Polrestabes Palembang segera melakukan penetapan Tersangka terhadap Para Terlapor ES , MW dkk dan segera melakukan Penahanan agar terciptanya Kepastian dan Keadilan.
Adapun Pasalnya yaitu pasal Pasal 27 ayat (3) UU 11/2008 dan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Ancamnya
Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Terakhir, Axel berharap persoalan ini agar bisa seadil adilnya,” tandasnya (HR).















