Kacab ACC Finance Beri Penjelasan Aksi Presidium jaringan aksi “98” Sumsel

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Aksi solidaritas Presidium jaringan Aksi 98 Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran leasing ACC Finance terhadap Peraturan Kapolri No 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Pihak leasing ACC Finance telah melakukan tindakan yang mengabaikan hak- hak konsumen dengan terlibat dalam penarikan paksa kendaraan dan tindakan kekerasan di lakukan Debt Collector terhadap debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Hal ini menciptakan ketidaknyamanan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat konsumen . Jelas disini pihak leasing harus bertanggung jawab.

” Menuntut penutupan operasional leasing ACC Finance yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak konsumen dan penindasan terhadap debitur memberikan kuasa kepada Debt Collector melakukan penarikan,” kata Koordinator Lapangan, Anton, Jack, dan Mursidah saat menggelar aksi di Halaman kantor Leasing ACC Finance, Jum’at (3/5/2024).

“Kami, meminta penjelasan atas penarikan satu unit mobil Avanza tahun 2018 bernomor polisi BG 1503 R warna silver di daerah Jambi pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 yang lalu,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang ACC Finance Aji Saputra menjelaskan bahwa awalnya costumer mengambil akad kredit kepada pihak ACC ditahun 2018 namun baru berjalan beberapa bulan sepihak customer tersebut meninggal dunia.

“Oleh Karena customer meninggal dunia maka pihak ahli waris mengajukan klaim asuransi jiwa tapi ditolak oleh pihak asuransi, dan sampai saat ini tidak ada komplain dari pihak customer, jadi pihak asuransi tidak tahu bahwa ada komplain dari pihak customer, selanjutnya setelah customer itu ditolak asuransinya tidak ada pembayaran angsuran sampai saat ini, artinya sudah 5 tahun lebih pembayarannya itu posisi nya menunggak”, beber Aji.

Dilanjutkan Aji bahwa di satu atau dua Minggu lalu karena tunggakan mobilnya sudah panjang dan lebih dari lima bulan akhirnya eskalasi naik ke wilayah hingga ada penarikan unit.

“Penarikan unit itu kejadiannya di Jambi, customer melakukan aduan lagi bahwa kenapa mobilnya ditarik padahal sudah mengajukan klaim asuransi, ketika ada aduan seperti itulah dan dikarenakan sudah ada pergantian pejabat kami yang baru tahu maka kami coba ajukan proses bandingnya lagi”, papar aji.

Aji menambahkan bahwa sebenarnya untuk agenda hari ini pihaknya sudah melakukan undangan ke pihak asuransi untuk datang karena ini adalah perjanjian tiga pihak, kontraknya antara pihak ACC dengan customer.

“yang artinya pihak customer mempunyai kewajiban untuk membayar hutang kepada pihak ACC sampai lunas sehingga mereka bisa mendapatkan BPKB, kemudian dari pihak customer dengan pihak asuransi juga ada perjanjian bahwa ketika nantinya ada kejadian maka pihak asuransi siap meng Cover, namun karena tidak di Cover kemaren makanya terjadi tunggakan”, jelas aji.

“Intinya kita disini masih butuh waktu, karena aduan dari pihak customer itu belum sampai satu Minggu dari hari ini dan sudah terpotong weekend dan sudah terpotong libur hari buruh nasional, makanya tanggapan dari asuransi belum ada”, tutup Aji.