TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Kesimpulan dalam Perkara Perdata pembuatan melawan hukum nomor perkara 203/ Pdt.G/2023/PN.Plg. Letkol Purn Ecep Arjaya (Penggugat) melawan SW (Tergugat) atas kepemilikan objek sengketa lahan Perumahan Yaserra Damai Regency di Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kuasa Hukum Ecep Arjaya, diketuai A.Rilo Budiman, SH, tim Suwito Winoto, SH, Penggis SH, MH, Febri Prayoga SH, MH, Amin Rais SH dan M. Axel.F, SH.
Tim Kuasa Hukum Ecep Arjaya (Penggugat) mohon yang terhormat kepada Majelis Hakim Memeriksa dan Mengadili untuk memutuskan Perkara ini dengan bijak dan seadil-adilnya berdasarkan fakta dan saksi real di lapangan.
” Kami harap Majelis Hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Para Tergugat secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai dan memperjualbelikan lahan / tanah milik Penggugat tanpa hak,” ucap A.Rilo Budiman kepada media trikpos, com, kamis (2/5/2024).
A Rilo menegaskan , bahwa Penggugat tetap pada dalil-dalil yang telah penggugat sampaikan pada gugatan perbuatan melawan hukum Nomor Perkara : 203/Pdt.G/2023/PN.Plg, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus serta didalam Fakta Persidangan dan Fakta Lapangan
“Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 5675 M2 (Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) dari luas 7.700 M2 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Srimulya Kecamatan Sako, Kota Palembang Sumatera Selatan, sekarang termasuk Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang Sumatera Selatan, dibuktikan dengan alat bukti yang telah dicap dan dilegalisir di Kantor Pos ,” beber Rilo dengan bukti video P.1 Akta Pengoperan dari Sobirin ke Ecep Arjaya, P.3, SK Walikota dan P.9 berita acara serah terima.
Sambung Rilo, Objek Sengketa saat ini merupakan wilayah Hukum Kelurahan Kalidoni, dan Tidak pernah menjadi Wilayah Hukum Kelurahan Sei Selincah (terlampir “Surat Keputusan Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II Palembang Nomor : 72 / KPTS / 1.0 / 1997 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kelurahan Kalidoni).
” Dalam Fakta Persidangan Penggugat Telah Mengajukan Bukti berupa SERAH TERIMA MASJID (vide P.9) yang mana dalam berita acara serah terima tersebut Lokasi Masjid Perumahan Yaserra Damai Regency berada dalam Kecamatan Kalidoni, Kelurahan Kalidoni Kota Palembang, berarti Tergugat membangun perumahan tersebut di tanah yang jelas bukan lokasi dari Kelurahan Sungai Sei Lincah,” papar Rilo, pengurus DPC Ferari Sumsel.
Lanjut dia, dalam fakta persidangan pada agenda kesaksian RT dan Pihak Kelurahan Kalidoni tidak pernah dilibatkan dalam Pembangunan Perumahan baik mengurus izin atau pun kepengurusan administrative lainnya dan RT tidak pernah menandatangani satu berkas apapun mengenai perumahan Yaserra Damai Regency sampai dengan saat ini.
” Dalam Pembuktian
bahwa dalam pembuktian surat menyurat dan keterangan para saksi saksi dari penggugat telah di ajukan. Sementara saksi tergugat sendiri tidak mengetahui kapan Tergugat membeli tanah itu dan saksi tidak pernah di libatkan dalam Pengurusan sertifikat oleh Tergugat. Bahkan saksi pada saat menjadi RT, tidak tahu kalau ada permasalahan tanah tersebut,” terang Rilo.
“Saksi Tergugat tidak pernah melihat surat menyurat terkait Perumahan apalagi diajak untuk Mediasi oleh Para Pihak. Saksi mengatakan Kelurahan Sungai Sei Lincah itu “JAOH” cetusnya. (HR)















