TRIKPOS.VOM, PALEMBANG | Perumahan Yasera Damai Regency Kalidoni kembali di gelar kali pertama di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Rabu (20/9/2023) kemarin.
Dalam persidangan pertama ini,
Ketua DPD Ferari Sumsel Suwito Winoto SH MH hadir langsung serta semua pihak baik para tergugat maupun penggugat.
Berdasarkan surat kuasa Ecep Arjaya, Ketua tim dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH MH, Adv Amin Rais SH didampingi advokat Rilo Budiman SH, Muhammad Axel F, SH, Penggis SH, MH, Febri Prayoga SH, MH.
Adv Amin Rais mengatakan persidangan pertama ini di gelar untuk pembacaan gugatan.
“Karena kelamaan menunggu, tim BPN Kota Palembang meninggalkan PN Palembang sehingga tidak menghadiri sidang yang di gelar,” kata Amin Rais SH kepada wartawan trikpos.com.
Lebih lanjut, kata advokat muda ini Sidang ditunda rabu depan dengan agenda yang sama pembacaan gugatan.
Diketahui, kantor Adv Suwito Winoto melayangkan surat gugatan di Pengadilan Negeri Klas II Khusus Palembang berdasarkan nomor 101/ADV -SW/G/IX/2023 kepada Perumahan Yasera Damai Regency Kalidoni. (HR)