TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Kantor Advokat Suwito Winoto kembali melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Palembang berdasarkan nomor 101/ADV -SW/G/IX/2023, Perihal Gugatan perbuatan melawan hukum.
Penggugat mengajukan gugatan ke SW (Tergugat I) Direktur pemilik Perumahan Yasera Damai Regency. Gugatan diterima oleh Majelis hakim Memeriksa dan Mengadili di Palembang, sesuai nomor 203/Pdt.G/2023/PN.Plg, tanggal 12 September 2023.
Berdasarkan surat kuasa terlampir Ecep Arjaya, ditunjuk selaku ketua tim dari Kantor Hukum Suwito Winoto, Amin Rais SH didampingi advokat Rilo Budiman SH, Muhammad Axel F, SH, Penggis SH, MH, Febri Prayoga SH, MH.
Amin Rais SH mengatakan, gugatan ini dilayangkan pada dasarnya tidak ada Win – Win Solution dari yang bersangkutan. Dalam hal ini Direktur Perumahan Yasera Damai Regency berlokasi di Kalidoni, Kota Palembang.
“Yang jelas tidak ada Win Win Solution dari SW (Tergugat I) Direktur pemilik Perumahan Yasera Damai Regency kepada kliennya,” ucap Amin Rais SH kepada wartawan media trikpos.com, Rabu,(13/9/2023).
Adapun dasar dasar gugatan dilayangkan adalah penggugat pemilik sah sebidang tanah 7.700 meter persegi dengan ukuran 110 M × 70 M yang terletak di Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sako, yang Sekarang ini masuk dalam Wilayah Kecamatan Kalidoni.
Batas batas tanah milik kliennya (Penggugat) yakni disebelah Utara perbatasan dengan Rusli Pakaya, sebelah Selatan Mi’un, sebelah Barat Abdul Muthalib, dan sebelah Timur Rosidah.
Sebidang objek tanah milik Kliennya (Penggugat) ini telah di buat parit keliling serta dibangun pembatas mengelilingi tanah tersebut. Penggugat juga selama ini melakukan perawatan membersihkan dan menebas rerumputan di atas tanah miliknya.
Sekitar tahun 2021, SW (Tergugat I) mengaku sebagai pemilik sah atas sebidang tanah lebih kurang 5.675 M dari luas keseluruhan 7.700 M milik kliennya (Penggugat).
SW sudah membangun Perumahan diatas tanah tersebut dan sampai dengan Surat Gugatan itu di buat pihak Tergugat I telah mendirikan Perumahan sebanyak 21 Unit tanpa adanya izin Tertulis maupun Lisan dari Penggugat sebagai Pemilik Sah.
Penggugat, sebagai pemilik sah objek tanah yang menjadi sengketa, belum pernah sama sekali menjual tanah miliknya (Penggugat) itu kepada pihak manapun termasuk Tergugat I.
“Selama ini Penggugat sering sekali menegur Tergugat untuk tidak mendirikan bangunan diatas tanah miliknya. Tetapi sangat disayangkan Tergugat tidak pernah mengindahkan teguran dan tetap mendirikan bangunan,” ungkapnya.
Amin Rais memaparkan, dasar Pengakuan surat Tergugat sebagai pemilik sah, sesuai sertifikat nomor 6731 yang dikeluarkan BPN Kota Palembang (Tergugat II) itu tidak benar karena tata letak objek tanah berada di Wilayah Kelurahan Sungai Sei Selincah, Kec Kalidoni, Palembang.
Sedangkan Tanah milik Penggugat (Kliennya) yang dikuasai Tergugat I itu berada di Wilayah Kelurahan Kalidoni. Sehingga Penerbitan Sertifikat dengan nomor 6731 tersebut harus batal demi hukum.
Pembangunan dan Penjualan Perumahan tersebut kepada pihak lain sudah jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagai mana dimaksud dalam pasal 1367 KUHP.
” Tergugat I harus bertanggung jawab dengan segala hukum yang terjadi serta harus mengembalikan tanah itu dalam keadaan semula kepada kliennya pemilik sah,” tegas Amin Rais.
Lanjut Amin Rais, sampai surat gugatan ini dibuat, tentunya sangat disayangkan (Tergugat I) tidak ada sedikitpun itikad baik kepada Penggugat untuk menyerahkan tanah lebih kurang 5.675 M, dari luas tanah 7.700 M.
“Akibat perbuatan melawan hukum dilakukan oleh para tergugat, Penggugat mengakibatkan kerugian secara materil maupun Immaterial.
Gugatan ini diajukan dengan bukti bukti otentik dan sah,” cetus Amin Rais.
Kemudian, Hakim Perdata juga berwenang menyatakan bahwa sertifikat itu tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan dasar tidak mempunyai alas Hak yang Sah sesuai SEMA nomor 10 tahun 2020.
Berdasarkan uraian Posita gugatan di atas, Penggugat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Palembang dalam hal ini Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan Amar putusan.
“Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili tidak sependapat dengan perkara ini, Penggugat memohon putusan yang seadil adilnya menurut hukum,” harapnya kepada Majelis Hakim PN Klas 1A khusus Palembang. (HR)