TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Tim Kuasa hukum Letkol (Purn) Ecep Arjaya sebagai penggugat tak pantang menyerah untuk kembali melakukan gugatan atas Perkara pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni, kota Palembang, Sumatera Selatan.
Pengajuan gugatan ini dengan nomor perkara 203/pdt.g/2023/Pn.Plg, perihal surat permohonan pemblokiran sertifikat berdasarkan nomor 6731 atas nama Sri Wahdiyah Pemilik Perumahan Yaserra Damai Regency Kalidoni jabatan Direktur PT. BIMA SAKTI JAYA.
Melalui kantor Advokat Suwito Winoto SH & rekan, Tim Kuasa hukum Ecep Arjaya, diketuai Amin Rais SH, tim Penggis SH, MH, A Rilo Budiman SH, Suwito Winoto SH, sehubungan dengan itu, kami mengajukan blokir atau tidak ada memproses, jual beli, pengoperan dan balik nama atas sertifikat tanah tersebut.
“Selain BPN Kota Palembang, kita tembuskan ke Gubernur, Walikota, Kanwil BPN Sumsel, Bank BTN, Bank Sumsel Babel (BSB), BSI, Mandiri, BCA, BRI Kelurahan Kalidoni, Sei selincah dan Srimulya, Apersi, DPD REI Sumsel,” kata ketua tim Amin Rais, SH, saat di temui awak media, Kamis (15/2/2024)
“Dengan mengajukan permohonan serta tembusan tersebut, sambung Amin Rais SH agar klien nya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah yang sudah dikuasai serta dibangun perumahan oleh developer tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, MED, CLMA, CFHA, selaku ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Sri Wahdiah menanggapi terkait apa yang dilakukan Tim kuasa Hukum Letkol( Purn) Ecep Arjaya itu tidak berdampak apa-apa bagi kami dan klien.
Menurut Jasmadi, hal seperti ini bukan baru kali ini model model pemberitaa di buat oleh Tim kuasa hukum Letkol (purn) Ecep Arjaya dan tentunya menjadi catatan untuk selanjutnya akan kami bahas.
“Seharusnya pihak penggugat lebih mematangkan, memperbaiki dan mempertajam kembali isi materi gugatannya, sebagaimana pada gugatan pertama gugatan Penggugat di nyatakan tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai (NO) karena Gugatannya kurang pihak tanpa melibatkan pihak BPN sebagai pihak,” jelas Jasmadi.
” Kami yakin Para Hakim yang memegang perkara yang sedang berjalan akan memutus secara objektif dan penuh dengan rasa keadilan. Bukan berdasarkan penggiringan opini yang tidak berarti,” tegasnya kepada wartawan trikpos melalui WhatsApp.
Reporter : HR















