TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Polemik aturan jaminan hari tua atau JHT yang bisa di cairkan pada usia 56th terus bergulir. Bahkan ketua Ikatan Lawyer Unsri Adv. A. Rilo Budiman, SH menilai aturan JHT tersebut kurang logis.
Rilo mengaku sangat menyayangkan adanya aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu. Rilo menegaskan, JHT merupakan Hak bagi pekerja dan pemerintah tidak bisa menahan untuk pencairannya
Jaminan Hari Tua atau JHT dianggap tidak bisa hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.
JHT memang diperuntukkan bagi pekerja memasuki masa pensiun. Menurutnya, wajar jika diberikan saat masa pensiun. Namun, tidak bisa disamaratakan.
“Harus dipisahkan antara orang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK. Nah hal ini tidak sama dengan orang yang memasuki masa pensiun penuh,” ujar Rilo, Sabtu (19/2).
Rilo berpandangan harus ada kebijakan yang berbeda. Lantaran, orang terkena PHK pastinya membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun,” tutur Rilo.
Karena itu, ia berpandangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus direvisi.
“Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan,” imbuh Rilo.
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
“Kalau nanti misalnya belum usia 56 tahun gimana? Ahli warisnya belum tentu paham dengan pengurusan JHT itu, biasanya masih ribet urusannya,” kata Rilo.
Rilo juga meminta pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Pasalnya, aturan itu menetapkan manfaat JHT hanya bisa diterima oleh pekerja setelah berusia 56 tahun.
Laporan : Iwan / Tim















