TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Beruntung, kata yang tepat untuk diberikan kepada kliennya terdakwa pelaku Narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 219 gram lebih bernama Andre PP.
Pasalnya, terdakwa pada sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis, 4 Januari 2024 dihukum dengan pidana hanya 7 tahun penjara, oleh majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara narkotika.
“Terdakwa dijerat dengan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, dengan pidana selama 7 tahun penjara,” tegas hakim ketua bacakan amar putusannya.
Adapun dasar dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan Putusannya yaitu dimana Hakim Mengapresiasi Pembelaan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dimana penasehat hukum Rilo , Axel , Amin , Penggis dan Febri didalam memperjuangkan pembelaan terhadap kliennya telah menghadirkan saksi A de Charge sebanyak 5 saksi, dan didalam Pledoi tim penasihat hukum meyakinkan hakim bahwa di fakta persidangan Terdakwa tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
Terdakwa Baru saja diterima di salah satu Universitas yang ada di Palembang guna menimba ilmu, terdakwa masih sangat muda dan masih punya harapan yang cerah. Terdakwa tidak pernah dihukum serta terdakwa berkelakuan baik dilingkungan keluarga.
Selain pidana pokok, dalam amar putusan terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Adapun, barang bukti yang didapat dari terdakwa berupa satu paket sabu dengan berat bruto 219 gram dan 1 motor dan 1 unit handphone milik terdakwa.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang hadir dipersidangan dibantu kuasa hukumnya langsung menyatakan Menerima.
Oleh sebab itu, vonis tersebut langsung berkekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum apapun terhadap terdakwa.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana menuntut agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara. Denda 1 Miliyar subsider 6 bulan kurungan.
Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa ditangkap pada bulan agustus 2023 silam.
Yang mana saat itu, petugas kepolisian berhasil melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli narkotika (undercover buy) dari terdakwa.
Dari pengakuan terdakwa , disuruh oleh Merry (DPO) untuk menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada pembeli. Setelah 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu diserahkan , maka terdakwa akan mendapatkan upah dari Mery (DPO).
Terkait putusan tersebut, Rilo dan rekan sangat bersyukur. ” Ini awal yang sangat baik di tahun 2024 untuk kami terhadap memperjuangkan hak hak klien kami. Alhamdulillah, kami sangat yakin bahwa keadilan pasti didapat bagi mereke yang mau dan mampu memperjuangkan keadilan tersebut,” ungkapnya.
Terakhir, Rilo menyampaikan ungkapan Hakim Agung RI Artijo Alkostra “Diatas Hukum Masih ada Hukum Yaitu KEPANTASAN”. Dari sini klien kami menerima keadilan . (HR)