Terbantahkan, Kasus Remaja di Pringsewu Lampung Dinyatakan Murni Tawuran, Bukan Pembegalan

Foto : tim penasihat hukum Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., M. Febri Prayoga, S.H., M.H., Amin, Abyan Zhafran, S.H., M.H. bersama klien

LAMPUNG, TRIKPOS.com | Peristiwa tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Pringsewu, Lampung, pada bulan Ramadan lalu dipastikan murni merupakan aksi tawuran dan bukan tindak pidana pembegalan. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tawuran tersebut dipicu oleh konflik antar kelompok remaja yang bermula dari saling tantang melalui akun Instagram. Dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kot, tim penasihat hukum Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., M. Febri Prayoga, S.H., M.H., Amin, Abyan Zhafran, S.H., M.H., dan Amin Rais, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terdakwa anak berinisial RAH memang berada di lokasi kejadian, namun saat itu ia tengah berusaha melindungi temannya yang tertinggal di belakang.

Isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya pembegalan oleh RAH terbantahkan di persidangan. Fakta hukum menunjukkan bahwa RAH tidak mengambil motor milik siapa pun, maupun memindahtangankan barang milik orang lain. “Tindakan tersebut justru dilakukan oleh oknum lain yang tidak berkaitan langsung dengan terdakwa,” ungkap Rilo, Minggu (1/6/2025)

Atas dasar fakta tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kepada RAH selama 8 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 bulan. RAH dijatuhi hukuman pembinaan khusus anak, sebagai bentuk edukasi dan upaya rehabilitatif agar yang bersangkutan dapat memperbaiki diri ke depan.

Hukuman yang lebih ringan ini juga mempertimbangkan adanya surat perdamaian antar pihak yang telah disampaikan dan dibacakan langsung di hadapan majelis hakim, serta adanya saling memaafkan antara kedua belah pihak. Namun, karena terjadi miskomunikasi, proses hukum tetap berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

Perkara ini menjadi pembelajaran penting bahwa peradilan anak semestinya mengedepankan upaya diversi, bukan hanya penghukuman. Anak-anak dan remaja adalah generasi penerus yang memerlukan bimbingan serta pendekatan yang humanis dalam penegakan hukum. (#)