TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Kuasa Hukum MR (20) mahasiswi korban pengeroyokan Pamen Polres Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan masih terus berkembang.
M Axel Febrianzo, SH. Advokat dari Wanita Muda tersebut mengatakan bahwa setelah melihat CCTV dan Bukti Rekaman yang ada , kami sangat optimis sekali terkait perbuatan tersebut bener adanya.
” Bahkan kemungkinan akan bertambah satu lagi Oknum perwira polisi yang diduga terlibat penganiayaan terhadap klien kami,” ungkap M Axel didampingi Penggis SH, MH, Amin Rais, SH, A Rilo Budiman, SH kepada wartawan trikpos.com, Senin (4/3/2024).
Adapun Peran yang dilakukan oleh oknum perwira polisi tersebut adalah ikut menjambak kepala dari klien kami juga. Perbuatan itu terlihat dari rekaman yang ada digelar bersama penyidik.
“Liat saja CCTV , ya liat saja CCTV, Nanti Senjata Makan Tuan . Di Sana jelas perbuatan mereka. Mulai awal dari pelecehan sampai dengan pengeroyokan. Jelas, total ada 3 Perwira dan 1 Ibu Bhayangkari. Semoga proses ini segera ada kepastian dan keadilan,” jelas M Axel mengutip omongan kliennya (MR).
Bahkan, Kapolres mereka sudah menghimbau untuk melarang anggotanya Ke THM kecuali ada tugas atau perintah khusus. Ini pembelajaran untuk semua. Kedua AKP tersebut sudah dimutasi ke Polda sumsel dalam rangka memudahkan pemeriksaan proses hukum di ditreskrimum dan bidang Propam,” tandasnya. (HR)















