Tim PH Penggugat Optimis Menang, Sertifikat Perumahan Yaserra Damai (Tergugat) Salah Objek Setelah Melihat Bukti Bukti BPN

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang melaksanakan sidang pemeriksaan atas perkara objek sengketa kepemilikan tanah di Perumahan Yaserra Damai Regency, Kelurahan Kalidoni, Kota Palembang, Jum’at (1/3/2024).

Majelis hakim diketuai Romi Sinatra, SH, MH, Anggota Noor Ichwan Ichlas Ria Adha,SH.,MH, Agung Ciptoadi, SH.,MH, didampingi kuasa hukum kedua belah pihak memeriksa fisik objek tanah yang bersengketa di lokasi tersebut.

Tim kuasa hukum Penggugat, diketuai M Axel F, SH menjelaskan, terkait pokok perkara kliennya Purn. Letkol Ecep Arjaya atas kepemilikan sebidang tanah berukuran 7.700 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.

Sementara, Tergugat lokasi objek sebidang tanah seluas lebih kurang 5.500 meter persegi berada di Kelurahan Sei selincah, Kecamatan Kalidoni, kota Palembang. Posisi tanah tergugat bukan di atas tanah kliennya.

” Artinya posisi tanah tersebut lokasinya di tempat lain dan sudah jelas keterangan Pak RT menyatakan, bahwa lokasi tanah kliennya (Penggugat) ada di Kelurahan Kalidoni bukan di Kelurahan Sei selincah. Saya kira ada kesalahan dari objek tanah milik tergugat,” ungkap M Axel didampingi tim A. Rilo Budiman SH, Suwito Winoto SH, MH, Amin Rais SH, Penggis SH, MH, Febri Prayoga SH, usai gelar pemeriksaan perkara di Perumahan Yaserra Damai Regency, Jum’at (1/3/2024).

“Dari awal, memang kami sudah sampaikan bahwa tanah milik kliennya (Penggugat) agar tidak di bangun perumahan, namun dari pihak tergugat tetap ngotot masih terus membangun perumahan, sampai dengan hari ini ada sekitar 30 perumahan yang sudah di bangun,” sambung M Axel SH.

Sidang selanjutnya, sesuai dari keterangan majelis hakim pemeriksaan bukti dari Badan Pertanahan Kota Palembang” kami sangat yakin bahwa bukti-bukti dari bpn akan membuktikan Bahwa tanah ini benar milik kliennya kami,” jelasnya.

Suwito Winoto SH menegaskan bahwa tergugat ini salah objek, kalau salah objek berarti kabur. Jelas ini punya kliennya kami yang membuktikan bahwa objek tanah dalam sidang hari ini terletak di Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Dan itu sudah diterangkan dari keterangan RT dan aparat setempat. Nyatanya memang ini milik kliennya kami (Penggugat).

“Untuk itu, kami mohon kepada majelis hakim yang memperkarakan dan menyidangkan ini untuk memutuskan sebenar benarnya bahwa ini sudah terbuka, jelas objek tanah ini milik kliennya kami sebagai penggugat,” cetus ketua DPD Ferari Sumsel sembari mohon keadilan memutuskan seadil adilnya untuk kliennya kami tersebut.

Terkait unsur unsur dugaan pemalsuan surat tanah dan sertifikat di BPN Kota Palembang, apabila memang ada bukti bukti otentik di belakang ini. Maka, kami akan melaporkan ke Mabes Polri.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, pemilik perumahan Yaserra Damai Regency, M Jasmadi Pasmeindra, SH.i menjelaskan akan menjalani proses ini sesuai prosedur di tetapkan pengadilan. Diketahui proses gugatan ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun terkait perkara ini. Dan ini gugatan kedua yang sebelumnya sama menggugat di objek sama di tolak di pengadilan.

Terkait selisih letak objek tanah di maksud, pada prinsipnya tergugat sudah memiliki sertifikat sesuai proses dan prosedur yang berlaku.
Dan tentunya BPN tidak mungkin sembarangan menerbitkan sebuah sertifikat. Karena sertifikat itu hukum tertinggi.

” Artinya, jika mereka mau mengajukan gugatan apa yang diragukan tentunya. Sejauh mereka menempuh jalur hukum akan kita ladeni karena kami merasa benar, Tanah 5.500 dibuktikan dengan sertifikat,” ucapnya Jasmadi didampingi Anwar Sadat, SH.

Diketahui, Perumahan Yaserra Damai Regency ada 40 unit, 44 sudah dipecah bernomor sertifikat dan sudah akad kredit 30 unit. (HR)