TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Advokat muda tergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang melayangkan surat Pemberitahuan Badan Pertanahan Kota Palembang berdasarkan nomor 010/YLBH/GKI/PLG/SS/VI/ 2023.
Hal ini terkait persoalan sengketa lahan tanah milik Ecep Arjaya (Penggugat) dengan Direktur Perumahan Yasera Damai
Regency Sri Wahdiah (Tergugat) dan pimpinan PT Bima Sakti Jaya berlokasi di Kelurahan Srimulya Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumsel.
Selaku lawyers penggugat, A. Rilo Budiman, SH, M. Abyan Zhafran SH, M.Axel F SH, Penggis SH, MH, Febri Prayoga SH MH, Amin Rais SH.
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Januari 2023 (Terlampir) bertindak untuk dan atas nama klien ECEP ARJAYA, baik sendiri-sendiri maupun bersama sama.
Didampingi klien, A Rilo Budiman menerangkan bahwa kliennya memilki sebidang tanah seluas ± 7.700 m2 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Srimulya Kecamatan Sako Kota Palembang, Sumatera Selatan.
“Sekarang termasuk Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni
Palembang Sumatera Selatan,” jelas Rilo, Jum’at (23/6/2023).
Masih dikatakan Rilo, berdasarkan Surat Pengoperan dan Penyerahan Hak Nomor : 023 yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT H. Gunata Ibrahim, S.H. antara SOBIRIN kepada ECEP ARJAYA tertanggal 08 April 2015 , yang mana sebelumnya milik H. BERLIAN YUSUF dengan Akta Pengoperan Hak No. 500/CS/1998 berdasarkan SKHU No. AG 120/114/SM/TL 1983 tanggal 06 Februari 1983.
– Bahwa Klien kami (Tergugat) tidak pernah melakukan transaksi menjual atau memperalihkan kepada pihak lain atas tanah tersebut termasuk kepada Direktur Perumahan Yasera Damai
Regency Sri Wahdiah dan pimpinan PT. Bima Sakti Jaya,” ucap Rilo.
– Bahwa sekarang tanah milik klien kami tersebut telah didirikan sebanyak ± 21 unit rumah oleh Perumahan Yassera Damai Regency.
– Bahwa klien kami sudah sering kali memperingatkan secara langsung untuk tidak mendirikan bangunan di atas tanah tersebut beserta upaya-upaya lainnya, namun peringatan tersebut terus diabaikan oleh pihak Perumahan Yassera Damai Regency.
– Bahwa klien kami sudah merawat dan membuat parit keliling tanah beserta pembatas sebelum dibangunnya perumahan tersebut, tetapi tetap diabaikan dan didirikan bangunan di atas tanah milik Klien kami oleh Perumahan Yassera Damai Regency.
– Bahwa tanah tersebut sedang dalam proses sengketa baik Pidana maupun Perdata.
– Dan pada tanggal 16 Juni 2023 Pukul 09.00 wib sudah dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus.
Untuk itu, kami memberitahukan dan memohon kepada Badan Pertanahan Nasional Kota
Palembang untuk memblokir atau tidak memproses, jual beli, pengoperan dan balik nama tanah dengan Surat Keterangan Hak Milik No. 6731 dengan GS No. 07472 tersebut karena tanah klien kami tersebut masih dalam sengketa atau sedang dalam proses penyelesaian sengketa.
Selain ke BPN Palembang, mereka juga melayangkan surat ke Bank Bank yg ada di Palembang, agar tidak ada transaksi selama proses hukum berjalan.
“Seperti Bank Sumsel Babel, BRI, BNI, BCA, Bank Mandiri, BTN dan BSI,” paparnya.
“Demikianlah surat pemberitahuan ini kami sampaikan untuk diperhatikan dan diindahkan, atas
perhatiannya kami ucapkan terimakasih,” tandas Rilo. (WN)