PALEMBANG, TRIKPOS.com – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, yang berada di bawah PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), akhirnya menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/3/2025), masing-masing terdakwa dituntut hukuman pidana penjara dengan durasi berbeda.
Bambang Anggono, Mantan General Manager (GM) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel, Budi Widi Asmoro, Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel,
Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, JPU KPK menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang bertujuan memperkaya diri sendiri serta pihak lain.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan JPU
Faktor yang memberatkan yaitu Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah. Faktor yang meringankan Para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU KPK mengajukan tuntutan sebagai berikut Bambang Anggono 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan, Budi Widi Asmoro 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 750 juta. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Nehemia Indrajaya divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan. Juga diwajibkan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 17 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Nehemia diduga berperan aktif dalam pengaturan proyek bersama Budi Widi Asmoro dan Erick Ratiawan, Direktur PT Austindo perwakilan dari Clyde Bergerman, perusahaan asal Jerman. Mereka diduga melakukan markup harga pengadaan Retrofit Soot Blowing, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 26 miliar.
Berdasarkan fakta persidangan, Budi Widi Asmoro mengungkap bahwa Nehemia adalah pihak yang mengatur seluruh tender serta markup harga proyek tersebut.
Nehemia tercatat sebagai pemilik 95% saham PT Truba Engineering Indonesia, sementara 5% saham lainnya dimiliki oleh Yungdi Rosadi, yang diketahui merupakan mertuanya.
Sementara itu, kantor PT Truba Engineering Indonesia yang sebelumnya beralamat di Jalan Bambang Utoyo No. 1112-B-C, Palembang, kini telah berganti menjadi Jalan Bambang Utoyo No. 168, Palembang.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Keputusan akhir akan bergantung pada putusan majelis hakim dalam sidang yang akan datang. (#)