PALEMBANG, Trikpos.com| Penanganan perkara dugaan korupsi dalam kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pembangunan Pasar Cinde Palembang dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat. Salah satu yang disorot adalah peran Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, H. SR, SH, SE.
Kasus ini bermula dari surat Pemprov Sumsel Nomor 900/1823/BPKAD/2017 tertanggal 31 Juli 2017, yang berisi permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas lahan seluas 6.540 meter persegi di kawasan Pasar Cinde. Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Sumsel saat itu, Joko Imam Sentosa.
Permohonan pembebasan pajak tersebut didasarkan pada perjanjian kerja sama BGS antara Pemprov Sumsel dan PT Magna Beatum, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 231/PKS/BPKAD/2016 dan Nomor MB/014/PKS/DIRUT/III/2016.
Permohonan itu kemudian dibahas dalam rapat Tim Pertimbangan Pemerintah Kota Palembang pada 28 Desember 2017, yang dihadiri oleh perwakilan dari BPPD Kota Palembang, DPM-PTSP, BPKAD, dan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Palembang. Dalam notulen rapat, permohonan pembebasan BPHTB tersebut ditolak karena proyek memiliki unsur komersial dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 Ayat (5) Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2011, yang mengatur objek pajak yang dibebaskan dari BPHTB.
Tim Pertimbangan selanjutnya menyampaikan surat kepada Wali Kota Palembang melalui Sekretaris Daerah dengan Nomor 973/000102/BPKAD/2018 tanggal 15 Januari 2018, yang menegaskan penolakan atas permohonan pengurangan BPHTB dari Pemprov Sumsel.
Namun, Wali Kota Palembang kemudian melanjutkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor 906/000184/BPPD/2018 tertanggal 29 Januari 2018. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa PT Magna Beatum tidak diberikan pembebasan BPHTB, melainkan hanya pengurangan sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Yang menjadi sorotan adalah, Kepala BPPD Palembang saat itu, SR, menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0277/BBPD-11/III/2018 yang menyetujui pengurangan BPHTB sebesar 50% kepada PT Magna Beatum. Dalam keputusan tersebut, disebutkan adanya “alasan yang cukup” untuk memberikan pengurangan pajak.
Sebelum diberi pengurangan, nilai BPHTB mencapai Rp 2.225.341.000. Namun dengan diskon 50%, PT Magna Beatum hanya diwajibkan membayar Rp 1.112.670.670.
Sejauh ini, penanganan kasus oleh aparat penegak hukum masih terfokus pada pihak pengembang dan beberapa pejabat daerah, namun peran strategis Kepala BPPD Kota Palembang yang mengeluarkan keputusan diskon pajak justru belum disentuh. (#)