TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Berbicara mengenai advokat tentu tidak terlepas dari etika (akhlak) nya. Sebab, dalam pembukaan kode etika advokat menyatakan jika advokat merupakan profesi terhormat atau officium mobile. Yang mana memiliki arti ada kewajiban mulia maupun terpandang pada pelaksanaan pekerjaannya.
Dalam ungkapan lain, advokat juga dikenal sebagai pekerjaan yang mengedepankan noblesse oblige, memiliki arti kewajiban untuk berperilaku terhormat atau honorable, berhati mulia atau generous, serta bertanggung jawab atau responsible.
Seperti halnya, Kiprah Adv A. Rilo Budiman, SH sebagai Advokat/ Pengacara, tak lepas dari keinginannya untuk membantu berbagai kasus hukum. Banyak kasus hukum yang telah ditangani membuat namanya sebagai Advokat muda sangat dikenal terutama di kota Pempek, Palembang.
Di tengah kondisi lemahnya dunia hukum, A.Rilo Budiman SH yang juga Ketua IKATAN LAWYERS UNSRI (ILU) menilai pentingnya etika dan moral semua unsur yang terlibat di dalamnya.
Nama Advokat muda satu ini mulai diperhitungkan di dunia hukum. Pria asal Palembang ini cukup kritis menyikapi berbagai kasus hukum yang terjadi saat ini. Semangatnya begitu tinggi saat membicarakan dunia hukum.
“Saya masuk dunia hukum atas keinginan sendiri tentunya atas motivasi dan semangat dari Seorang Istri yang selalu setia mendampinginya,” ujar Rilo, Minggu (28/8/2022).
Ia menilai, dunia hukum di Indonesia hingga kini belum membaik bahkan bisa disebut sudah sakit sangat parah. Ia pun merasa sangat sulit menggambarkan betapa parahnya dunia hukum di Indonesia.
Apalagi beberapa waktu lalu bahkan masih viral saat ini yaitu salah satu Oknum Jenderal Polisi terkena kasus hukum.
Melihat kondisi dunia hukum saat ini, Rilo (sapaan akrabnya) tetap memiliki harapan akan membaik, namun semua penegak hukum termasuk lawyer harus melakukan beberapa upaya. Terutama adalah memiliki etika dan moral yang bagus.
“Ingat, lawyer yang menjadi sutradara sebuah kasus mau dibawa ke mana. Kalau lawyer bertindak benar, rasanya kasus bisa dibawa dan diselesaikan dengan benar. Dan ingat jangan sampai lawyer diatur segalanya oleh klien.
Antara klien dan lawyer dalam menangani kasus, kedudukannya seimbang. Klien yang mengatur lawyer-lah yang kadang membuat keadaan terkadang tidak baik,” paparnya.
Advokat hebat bukan yang selalu menang dalam menghadapi perkara. Bukan juga advokat yang memiliki banyak klien, serta bukan advokat yang hartanya berlimpah. Akan tetapi, advokat yang baik adalah yang mengamalkan Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia.
Dalam pasal tersebut menunjukkan bahwa advokat di Indonesia adalah makhluk yang berhati mulia. Serta terhormat karena memperjuangkan kebenaran serta keadilan. Sehingga, advokat diberi kebebasan serta perlindungan hukum.
Menurutnya, etika dan moral berperan sangat penting untuk penegakan hukum di Indonesia. Dengan berpegang pada dua hal itu, seorang lawyer maupun lembaga penegak hukum akan bisa menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. (*)