Persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH menggelar persidangan perkara dugaan tipikor Jalan Rantau Alai – Simpang Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019. Dengan menyeret terdakwa ZA kontraktor dan Dirut PT Fizupu Cahaya Buana dan terdakwa SB selaku PNS dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.
Dikatakan Hafiz Al Hakim SH dari kantor hukum DPD Ferari Palembang di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Musi 2, pledoi hari ini menyatakan, terdakwa ZA tidak terbukti dari dakwaan dan jaksa penuntut. “Intinya pembelaan kami, majelis hakim untuk membebaskan dari seluruhnya dari tuntutan jaksa tersebut,” tegasnya.
Sebab, lanjut dia, kliennya sudah mengembalikan uang Rp 771 juta dari temuan BPK kala itu Rp 725 juta. “Uang itu dikembalikan sebelum klien kami dijadikan tersangka oleh jaksa. Uang dikembalikan tanggal 10 Agustus 2021,” katanya kepada wartawan trikpos.com.
A Rilo Budiman SH dalam pembelaan hari ini, pihaknya meminta kliennya ZA dibebaskan dari semua dakwaan, karena tidak memenuhi dari semua unsur-unsur yang didakwakan. “Tidak terpenuhi semua unsurnya, dikarenakan dakwaan ini terlalu dipaksakan. Antara ketetapan jadi tersangka dengan proses pengembalian itu berbanding terbalik,” ujarnya kepada wartawan trikpos.com.
“Jadi inti dari pledoi atau nota pembelaan kami meminta untuk memulihkan harkat dan martabat klien seperti semula. Dan juga untuk dibebaskan dari semua tuntutan,” harapnya.
Saat disinggung terkait sejumlah saksi terungkap dari fakta persidangan, tidak menjalankan fungsi pengawasan lapangan dalam proyek peningkatan jalan ini, hingga bisa terindikasi tersangka, dikatakannya disebutkan juga dalam persidangan. “Tapi sejauh ini memang masih menjadi kewenangan pihak kejaksaan itu. Harapan kita kalau ada bukti ada pihak-pihak lainya dihukum seadil-adilnya, jangan klien kami saja yang dikorbankan,” timbang Rilo.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Kejari Ogan Ilir, yakni Yulius SH MH dan Maichel Carlo SH membacakan tuntutan perkara terhadap perkara dugaan tipikor Jalan Rantau Alai – Simpang Kilip, Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2019, yang merugikan negara Rp 771 juta.
Pembacaan tuntutan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (19/1/22), di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan dihadiri langsung jaksa penuntut dan tim kuasa hukum terdakwa. Jaksa penuntut menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tipikor.
Dengan pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian pertimbangan meringankan para terdakwa, jujur, sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang negara.
“Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, lalu pidana denda Rp 50 juta serta subsider 5 bulan kurungan. Menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman tambahan mengganti sisa kerugian negara telah dikembalikan Rp 725,5 juta dari jumlah total kerugian negara Rp 771 juta,” terangnya.
“Sisa kerugian negara yakni Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda disita, apabila tidak mencukupi diganti 10 bulan tahanan,” pungkas jaksa penuntut.