HUKUM  

Adv Rilo Axel & Partners Minta Hakim Vonis Kliennya di Rehabilitasi

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Kantor Hukum A Rilo Axel & Fartners selaku Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang agar kiranya kliennya di vonis rehabilitasi atas dugaan penyalahgunaan Narkotika.

Berdasarkan Nota Pembelaan atau Pledoi yang dilayangkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang atas perkara terdakwa Nomor Perkara 714/Pid.b/2023/Pn.Plg untuk dilakukan rehabilitasi.

Nota Pembelaan/ Pledoi diserahkan A Rilo Budiman SH, Penggis SH, MH, Amin Rais SH, Febri Prayoga SH, Muhammad Axel SH, semuanya Pengacara dan Konsultan Hukum terdakwa Gunadi bin Nangcik Madelik dan Fani Saputra bin Hasan Zahari.

“Kami Penasihat Hukum PARA TERDAKWA mengajukan Nota Pembelaan, adapun Pembelaan yang kami ajukan bukan untuk membenarkan perbuatan yang bersalah atau mempersulit persidangan ini, tetapi kami membantu Majelis Hakim guna menemukan kebenaran Materil serta memperoleh kejelasan secara Yuridis dalam perkara ini,” kata A Rilo Budiman & fartners, Selasa (29/8/2023).

Selaku Penasihat Hukum PARA TERDAKWA, kata Rilo mempunyai kepercayaan bahwa kita yang aktif dalam persidangan ini akan sangat berhati-hati agar tidak melanggar prinsip-prinsip dasar sebagai Negara Hukum yaitu Negara Indonesia yang kita cintai. Terutama prinsip dasar hukum pidana khususnya, demi terciptanya keadilan atau setidak tidaknya mendekati rasa keadilan itu sendiri.

” Bahwa Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya yang dibacakan disidang Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan PARA TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan & (enam) bulan Penjara dikurangi selama berada di dalam Tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” paparnya.

Lanjut Rilo, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum terhormat bahwa terhadap tuntutan tersebut kami selaku Penasihat Hukum PARA TERDAKWA secara hukum sependapat mengenai kualifikasi Pasal yang dibuktikan, tetapi kami tidak sependapat mengenai lamanya hukum yang dijatuhi kepada PARA TERDAKWA karena terlalu berat dan tidak memenuhi rasa keadilan.

Sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil Keputusan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum

2. Bahwa Terdakwa Mengakui dan sangat menyesali perbuatannya, serta telah memohon ampun- se ampunnya kepada Majelis Hakim yang Mulia dan Berjanji tidak akan mengulanginya kembali :

3. Bahwa Terdakwa bersikap Sopan selama dalam Proses Persidangan :

4. Berdasarkan Fakta Persidangan para Terdakwa tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir

5. Para Terdakwa ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari,

6. Bahwa Para Terdakwa dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika:

7. Bahwa Terdakwa Tulang Punggung Keluarga.

Bedasarkan Pertimbangan diatas, kami sebagai Penasihat Hukum PARA TERDAKWA Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang C/q Majelis Hakim Mulia yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini kiranya dapat memberikan putusan

“Menetapkan untuk memerintahkan Terdakwa GUNADI Bin NANGCIK MADELIK dan Terdakwa FANI SAPUTRA Bin ABU HASAN ZAHARI menjalani pengobatan dan /atau perawatan melalui rehabilitas menurut pasal 103 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan membebankan biaya perkara kepada negara atau yang sangat seringan- Ringannya kepada Terdakwa. Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya,” harap dia.

Semoga Pertimbangan Majelis Hakim dapat memberi pertanggung jawaban yang baik dan benar menurut Hukum Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” tandasnya. (HR)