JAKARTA, 16 Oktober 2024 – Bareskrim Polri berhasil menangkap HD, kepala jaringan narkoba jenis sabu di Jambi, beserta anggota keluarganya yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Penangkapan HD dilakukan pada Kamis (10/10) di sebuah rumah di Kembangan, Jakarta Barat, setelah sehari sebelumnya, tim Bareskrim menangkap Didin, tangan kanan HD, di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10), mengungkapkan bahwa selain HD dan Didin, tiga orang lainnya, yaitu DS, TM, dan MA, juga ditangkap di Jambi. DS dan TM diketahui sebagai saudara kandung HD yang menjalankan bisnis narkoba di lapak-lapak atau “basecamp” di Jambi. Dalam sepekan, mereka mampu menjual hingga 1 kilogram sabu yang diperoleh dari Medan, dengan keuntungan 70 persen diserahkan kepada HD.
Selain peredaran narkoba, HD dan keluarganya juga terlibat dalam pengelolaan judi online. Polda Jambi sebelumnya telah menangkap tersangka L, yang mengoperasikan bisnis judi online dari hasil keuntungan narkoba.
Sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkoba, Irjen Asep menegaskan bahwa para tersangka tidak hanya akan dijerat atas peredaran narkoba, tetapi juga atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). HD diketahui menyamarkan asetnya dengan menggunakan nama orang lain berinisial AA. Bareskrim berhasil menyita aset senilai Rp10,8 miliar, termasuk ruko, rumah, kendaraan, speedboat, perhiasan, dan uang tunai.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari viralnya penggerebekan oleh sekelompok ibu-ibu di Jambi pada Juli 2023, yang memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim dan Polda Jambi. (red)