HUKUM  

Budi Widi: Nehemia Dalangi Mark-Up Pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam

PALEMBANG , TRIKPOS com– Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam, yang menjerat tiga terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (12/3/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan silang antar terdakwa.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Bambang Anggono, mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel); Budi Widi Asmoro, mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumbagsel; serta Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan, terdakwa Budi Widi Asmoro mengungkap bahwa seluruh proses tender dan mark-up harga dalam proyek tersebut dikendalikan oleh Nehemia Indrajaya.

“Sejak awal, komunikasi saya dengan Frits (saksi dalam kasus ini) terkait mark-up pengadaan Retrofit memang ada pengaturan. Namun, saya tegaskan, bukan saya yang mengatur. Istilah ‘Dia Atur’ dalam percakapan kami merujuk pada Nehemia,” ujar Budi saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK.

Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti berupa percakapan yang diekstrak dari ponsel saksi Frits, dengan label Barang Bukti (BB) No. 318. Dalam percakapan tersebut, terdapat frasa yang diduga merujuk pada Nehemia dengan sebutan tertentu.

“‘Si Babi’ yang dimaksud dalam percakapan itu siapa?” tanya jaksa.

Budi Widi menjawab, “Orang di belakang saya, Pak—Nehemia.”

Budi mengklaim telah berupaya jujur dalam memberikan kesaksian dan berharap keterangannya dipertimbangkan oleh JPU.

Sementara itu, dalam persidangan, Nehemia Indrajaya dicecar oleh JPU terkait alamat kantor PT Truba Engineering Indonesia yang berbeda dalam dokumen penawaran proyek. Jaksa mempertanyakan keberadaan kantor tersebut pada tahun 2018.

Nehemia yang tampak gugup menjawab bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki kantor tetap dan sering berpindah-pindah.

“Kantor kami dulu di Jalan Bambang Utoyo, lalu pernah juga di Jalan Abdul Razak, semuanya kantor sewa,” ujar Nehemia.

Namun, JPU meragukan keterangan ini karena dinilai berbeda dengan pernyataan yang pernah ia sampaikan sebelumnya sebagai saksi.

“Keterangan Anda berubah-ubah. Anda sudah disumpah, dan dalam pemeriksaan sebelumnya Anda sudah membaca seluruh pernyataan Anda,” tegas jaksa.

Diketahui, Nehemia merupakan pemegang saham mayoritas PT Truba Engineering Indonesia, dengan kepemilikan mencapai 95%, sedangkan 5% saham lainnya dimiliki oleh Yungdi Rosadi, yang merupakan mertuanya.

Berdasarkan penelusuran, alamat PT Truba Engineering Indonesia sebelumnya berada di Jalan Bambang Utoyo No. 1112-B-C, Palembang, namun kini tercatat beralamat di Jalan Bambang Utoyo No. 168, Palembang.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lebih lanjut.