HUKUM  

Demi Rp 2 Juta, Kakek Dua Cucu Terjerat Jaringan Narkoba: Polisi Sita 2,8 Kilogram Sabu

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Setelah setahun menjalankan bisnis jual-beli narkotika jenis sabu dan ekstasi, Abdullah (54) akhirnya harus berurusan dengan hukum. Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap pria berusia 54 tahun tersebut di salah satu hotel di Jalan Dempo Luar, Palembang, beberapa hari yang lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kantong plastik berisi sabu seberat 119,42 gram dan 170 butir pil ekstasi dari tangan Abdullah, yang diketahui berdomisili di Jalan Demang VI, Palembang. Pria yang sudah memiliki dua cucu ini kini terancam hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Selain Abdullah, polisi juga berhasil menangkap rekannya, Budi, dengan barang bukti dua kilogram sabu dalam kemasan teh Cina.

Di hadapan petugas, Abdullah mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba karena penghasilannya sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhan hidup. Ia menyembunyikan sabu dan ekstasi tersebut di bawah rumahnya yang berupa rumah panggung agar tidak mudah diketahui.

“Kalau semua barang habis terjual, saya dapat upah Rp 2 juta dari pemiliknya. Saya diajak teman untuk ikut bisnis ini; barangnya juga dari dia,” ucap Abdullah sambil menunjuk Budi, yang diduga turut terlibat dalam jaringan pengedaran tersebut, Rabu (13/11/2024)

Abdullah mengaku hanya mengantarkan narkoba jika ada pesanan, dan seluruh komunikasi dilakukan lewat telepon. “Saya antar kalau ada yang pesan, komunikasinya cuma lewat telepon,” jelasnya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Menang, SH, menjelaskan bahwa penangkapan Budi dilakukan di sebuah hotel di kawasan Ilir Timur I, Palembang, tepatnya di Jalan Dempo Luar.

“Budi kami tangkap di kamar hotel dengan barang bukti dua bungkus sabu kemasan teh Cina, total beratnya dua kilogram,” ujar Harissandi.

Setelah penangkapan Budi, polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdullah, yang menggunakan area bawah rumah panggungnya sebagai tempat penyimpanan narkoba. “TKP kedua di Jalan Demang VI, setelah kami kembangkan informasi dari penangkapan pertama,” tambahnya.

Harissandi mengungkapkan, selama November 2024, pihaknya telah menangkap sembilan tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkoba. Total barang bukti yang diamankan antara lain 2,8 kilogram sabu dan 761 butir pil ekstasi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Agung)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f