HUKUM  

Dinilai Langgar Asas Praduga Tak Bersalah, Konten TikTok Dilaporkan ke Polisi

Foto : CE laporan ke Polda Sumsel

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Tim kuasa hukum melaporkan sebuah konten media sosial TikTok ke Polda Sumatera Selatan guna memperoleh klarifikasi dan kepastian hukum. Konten tersebut diunggah oleh akun Info Politik Sumsel pada Kamis (15/01/2026) dan dinilai disajikan secara prematur.

Dalam keterangannya kepada awak media kami, H. Jus’an Ismail, SH., MH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa narasi serta visual yang ditampilkan dalam unggahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang tidak berimbang. Hal itu karena konten disebarkan sebelum adanya kepastian hukum serta dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menempuh langkah hukum dengan melaporkan konten tersebut ke Polda Sumatera Selatan guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Jus’an.

Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan Nomor: LP/B/72/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini ditempuh sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah agar persoalan dapat ditangani secara objektif, profesional, dan proporsional.

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, kuasa hukum juga menyampaikan rencana untuk mengajukan pengaduan ke Dewan Pers terhadap media daring yang memuat pemberitaan serupa tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada klien mereka.

Sementara itu, CE, pihak yang disebut dalam konten media sosial tersebut, turut memberikan penjelasan dan mengimbau insan pers serta pembuat konten digital agar senantiasa menjunjung prinsip keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami mengingatkan rekan-rekan konten kreator, TikToker, dan wartawan agar sebelum menayangkan atau menerbitkan suatu pemberitaan melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sehingga informasi yang disampaikan berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar CE.

Menurutnya, proses konfirmasi merupakan bagian penting dari etika jurnalistik dan profesionalisme, sekaligus sebagai upaya mencegah munculnya persepsi keliru di tengah publik.

Terkait pernyataan pihak lain yang turut beredar di ruang publik, kuasa hukum menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman serta mengumpulkan dokumen pendukung. Mereka menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami memiliki dokumen, foto, serta rekaman yang menunjukkan adanya upaya dan pekerjaan yang telah dilakukan oleh klien kami,” kata kuasa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Citra Nusantara News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (key)