HUKUM  

Ditpolairud Polda Sumsel Jelaskan Penanganan Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Banyuasin

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Penjelasan ini disampaikan menyusul sorotan publik mengenai prosedur penangkapan dan penahanan Endrek bin Daming.

Sorotan tersebut mencuat setelah pemberitaan media online MabesnewsTV serta aksi demonstrasi LSM Gempita di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumsel beberapa waktu lalu. Aksi tersebut juga mendapat pemberitaan media televisi nasional.

Dalam demonstrasi itu, massa mempertanyakan prosedur penangkapan Endrek bin Daming, termasuk kewenangan Ditpolairud Polda Sumsel dalam menangani perkara yang menurut mereka terjadi di daratan, bukan di wilayah laut atau sungai.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang, S.H., M.H., mewakili Dirpolairud Polda Sumsel Kombes Pol. Heru Agung Nugroho, S.I.K., memberikan penjelasan saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026).

Rahmat mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas perambahan di kawasan hutan lindung. Menurut dia, petugas mengamankan empat orang saat berada di lokasi yang menjadi objek penanganan perkara.

“Pada saat kami ke tempat kejadian perkara (TKP), ada empat orang yang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan unsur pasal yang diterapkan, dua orang dinilai tidak memenuhi unsur, sedangkan dua orang lainnya memenuhi unsur yang disangkakan,” jelas Rahmat.

Ia menerangkan, dua orang yang dinilai tidak memenuhi unsur pasal dilepaskan. Sementara itu, dua orang lainnya diproses lebih lanjut hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmat menyebut Endrek bin Daming termasuk dalam perkara tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Muhammad Ali merupakan tersangka lainnya dalam kasus yang ditangani penyidik.

Menurut Rahmat, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik terhadap unsur pasal yang disangkakan. Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.

Rahmat menjelaskan, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap pemberkasan. Berkas perkara, kata dia, telah disampaikan kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa guna mengetahui apakah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan maupun tambahan kelengkapan.

“Kami berharap prosesnya dapat segera selesai sehingga perkara ini bisa dilanjutkan ke persidangan,” ujarnya.

Penelitian berkas oleh jaksa menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum sebelum perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Terkait kewenangan penanganan perkara, Rahmat menjelaskan bahwa tugas Ditpolairud Polda Sumsel tidak hanya berkaitan dengan pengamanan wilayah perairan. Menurut dia, tugas tersebut juga mencakup pengamanan kawasan pesisir, wilayah pasang surut, serta kawasan gambut yang berkaitan dengan karakteristik wilayah tugasnya.

Selain menjelaskan perkembangan penanganan perkara, Rahmat menilai sosialisasi mengenai aturan pemanfaatan kawasan hutan lindung perlu ditingkatkan. Menurut dia, masyarakat perlu memahami status kawasan, batas wilayah, serta jenis kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap edukasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan instansi kehutanan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers.

“Kami berharap masyarakat yang berada di kawasan hutan lindung memahami bahwa kawasan tersebut tidak boleh dimanfaatkan begitu saja tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Perlu ada penyuluhan dan edukasi agar masyarakat mengetahui kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan, Ditpolairud Polda Sumsel siap mendorong koordinasi dengan pihak kehutanan untuk memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan pesisir, lahan gambut, dan wilayah pasang surut.

Menurut Rahmat, upaya pencegahan perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui adanya larangan, tetapi juga memahami fungsi perlindungan kawasan hutan bagi kelestarian lingkungan.

Ia juga mengajak media massa dan tokoh masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi yang benar mengenai ketentuan pemanfaatan kawasan hutan lindung.

Rahmat mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung agar memahami ketentuan pemanfaatan lahan dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Menurut dia, koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi kehutanan diperlukan untuk memberikan pemahaman mengenai status kawasan, batas wilayah, serta kegiatan yang diperbolehkan maupun dilarang.

Ia menilai, masih terbukanya kemungkinan masyarakat belum memahami aturan secara menyeluruh menjadi alasan pentingnya sosialisasi secara berkelanjutan.

“Kami berharap masyarakat yang berada di kawasan hutan lindung tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan. Mungkin masih ada masyarakat yang belum memahami secara utuh ketentuan mengenai kawasan tersebut. Karena itu, perlu ada penyuluhan dan edukasi bersama,” ungkapnya.

Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum.

Ia berharap sinergi aparat penegak hukum, instansi terkait, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan media dapat memperkuat upaya pencegahan pelanggaran sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan lindung.

Laporan : Rini

Exit mobile version