HUKUM  

Dua Koruptor Divonis Dua Tahun Penjara, Adv Rilo & Hafizh : Masih Ada Tujuh Hari Kedepan

Penasihat Hukum A Rilo Budiman SH didampingi ketua DPC Ferari Palembang Hafiz Al Hakim, di PN Palembang, Selasa (15/2)

TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN ) Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menetapkan dua terdakwa kasus korupsi sebesar Rp 771 juta.

Samsul Bahri dan Zainal Abidin diganjar hukuman dua tahun penjara.
Korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai- Simpang Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tahun 2019.

Mereka terbukti secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan negara.

Adapun pertimbangan putusan majelis hakim Tipikor pada PN Palembang dalam sidang yang digelar,Rabu (16/2/2022), terbukti Samsul Bahri selaku PPK Dinas PUPR Ogan Ilir dan Zainal Abidin kuasa kontraktor PT Fizufu, melanggar Pasal 3 ayat Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor.

“Peran terdakwa Samsul Bahri dalam perkara ini, tidak melakukan pengecekan evaluasi fisik, hanya menerima laporan kerja dari terdakwa Zainal Abidin. Sementara peran terdakwa Zainal Abidin meniru tanda tangan Firmansyah SE, direktur PT Fizufu sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut,” ujar Mangapul dalam pertimbangan putusannya.

Selain itu, para terdakwa dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan itu juga terungkap, adanya sejumlah pengurangan volume pengerjaan peningkatan jalan, diantaranya pengurangan dimensi jalan sebagaimana kontraknya terpasang 1.500 m³.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit di lapangan ditemukan tidak sesuai dengan kontrak kerja,” kata Mangapul.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider untuk terdakwa Samsul Bahri tiga bulan kurungan, sementara untuk terdakwa Zainal Abidin lima bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Zainal Abidin, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mengganti uang kerugian negara senilai Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama sepuluh bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa, diketahui sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir yang menuntut agar para terdakwa dipidana masing-masing selama dua tahun penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara virtual dan didampingi oleh penasihat hukumnya, diberikan waktu satu Minggu untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, hal yang sama juga diberikan kepada JPU Kejari Ogan Ilir.

Diwawancarai usai sidang, A Rilo Budiman SH didampingi ketua DPC Ferari Palembang Hafiz Al Hakim, penasihat hukum terdakwa secara singkat mengatakan, tetap menghormati keputusan hakim dan upaya selanjutnya masih akan berkoordinasi dahulu dengan para terdakwa, apakah menerima atau banding.

“Masih ada tujuh hari ke depan untuk kita menentukan sikap, maka dari itu kami akan berkoordinasi dahulu dengan klien dan keluarga,” kata Advokat muda ini.

Hal senada juga dikatakan tim JPU Kejari Ogan Ilir, Carlo mengatakan akan melaporkan dahulu hasil putusan ini kepada atasan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus dugaan korupsi pengurangan volume jalan Rantau Alai -SP Kilip sebagaimana auditnya terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.

Proyek tersebut seharusnya dikerjakan sepanjang 850 meter, namun pada kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja. Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja.

Laporan : Iwan / Tim

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f