Langsung ke konten
Breaking News
Antisipasi Modus Narkotika Cair, Polda Sumsel Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota dan ASN Polri KY Dorong Penguatan Kewenangan Pengawasan Hakim dalam Diskusi Publik di Palembang Ditpolairud Polda Sumsel Jelaskan Penanganan Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Banyuasin Sakahira law firm Kembali Menang ! Kasasi JPU Kejari OKI Tercatat Tidak Memenuhi Syarat Formal Rilo Budiman Desak Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis dan Jurnalis di Mapolda Sumsel Diusut Tuntas
Beranda HUKUM Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang
HUKUM  

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Green Lake City, Polisi Amankan 32 Orang

redaksi-trikpos - Pinjaman online
Kamis, 14 Oktober 2021
TANGERANG | Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (14/10/2021) siang ini.

Penggerebekan itu berlokasi di Ruko Crown Blok C1-7, Green Lake City dengan 4 lantai. Terdapat 13 Aplikasi yang di antaranya ilegal atau tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor fintech di Green Lake City. Di Ruko empat lantai ini adalah kantor Collector atau penagihan utang yang berafiliasi pada 13 perusahaan pinjol yang 10 di antaranya ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Yusri menambahkan, di kantor ini menyediakan jasa penagihan utang bagi perusahaan pinjaman online.

Di kantor P2P Lending ini diketahui menyediakan jasa penagihan utang bagi 13 perusahaan pinjol yang kini didalami polisi.

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

“Jadi di sini khusus untuk menagih kepada peminjam namanya PT Indo Tekno Indonesia. Di sini khusus menagih utang kepada peminjam dan kita amankan 32 orang untuk dibawa ke Polda Metro Jaya,” tambah Yusri.

Penggerebekan ini juga merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolda Metro Jaya untuk menertibkan praktik pinjol yang meresahkan masyarakat.

Atas arahan itu, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menertibkan pinjol ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Ini merupakan perintah langsung Polda Metro Jaya untuk menertibkan kejahatan fintech. Selama sebulan ini Polda Metro Jaya sudah mengamankan 40 pelaku terkait pinjol ilegal yang diamankan,” tandasnya.

Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng. (Ril)

Sumber :  Tribunews

Berita Terkait
Antisipasi Modus Narkotika Cair, Polda Sumsel Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota dan ASN Polri
KY Dorong Penguatan Kewenangan Pengawasan Hakim dalam Diskusi Publik di Palembang
Ditpolairud Polda Sumsel Jelaskan Penanganan Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Banyuasin
Sakahira law firm Kembali Menang ! Kasasi JPU Kejari OKI Tercatat Tidak Memenuhi Syarat Formal
Rilo Budiman Desak Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis dan Jurnalis di Mapolda Sumsel Diusut Tuntas
AJI Palembang Desak Pelaku Pemukulan Dua Wartawan di Depan Polda Sumsel Diproses Hukum

Baca Juga

Antisipasi Modus Narkotika Cair, Polda Sumsel Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota dan ASN Polri
KY Dorong Penguatan Kewenangan Pengawasan Hakim dalam Diskusi Publik di Palembang
Ditpolairud Polda Sumsel Jelaskan Penanganan Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Banyuasin
Sakahira law firm Kembali Menang ! Kasasi JPU Kejari OKI Tercatat Tidak Memenuhi Syarat Formal
Rilo Budiman Desak Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis dan Jurnalis di Mapolda Sumsel Diusut Tuntas
AJI Palembang Desak Pelaku Pemukulan Dua Wartawan di Depan Polda Sumsel Diproses Hukum

Rekomendasi untuk kamu

Antisipasi Modus Narkotika Cair, Polda Sumsel Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota dan ASN Polri

PALEMBANG, TRIKPOS.com— Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape…

KY Dorong Penguatan Kewenangan Pengawasan Hakim dalam Diskusi Publik di Palembang

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Penguatan kewenangan Komisi Yudisial (KY) dan efektivitas pengawasan perilaku hakim menjadi sorotan…

Ditpolairud Polda Sumsel Jelaskan Penanganan Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Banyuasin

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan memberikan penjelasan terkait…

Sakahira law firm Kembali Menang ! Kasasi JPU Kejari OKI Tercatat Tidak Memenuhi Syarat Formal

PALEMBANG, TRIKPOS.com (17/10/2026) — Tim SAKAHIRA LAW FIRM Adv A. Rilo Budiman SH MH, Muhammad…

Rilo Budiman Desak Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis dan Jurnalis di Mapolda Sumsel Diusut Tuntas

PALEMBANG, TRIKPOS.com — Ketua Ikatan Lawyers Unsri Adv. A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, mengecam…

AJI Palembang Desak Pelaku Pemukulan Dua Wartawan di Depan Polda Sumsel Diproses Hukum

PALEMBANG, TRIKPOS.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan…

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Copyright©trikpos.com@2026 ‖ All Right Reserved
Versi Non AMP
  • Kategori
    • NASIONAL
      • POLITIK
      • OLAHRAGA
    • BERITA TERKINI
      • Home
        • Laman
          • Indeks
          • Disclaimer
          • Privacy Policy
        • Pedoman Media Siber
          • Redaksi
          • Kode Etik
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
  • EKONOMI BISNIS
  • PALEMBANG
  • Label
    • Balapan
    • Berita Otomotif
    • Bulutangkis
    • Daihatsu
    • DKI Jakarta
    • Gerindra
    • Kejahatan
    • Mitsubishi
    • New Zealand
  • Indeks
Exit mobile version