TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Berita yang beredar di salah satu media online yang mencatut nama Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, diduga mencemarkan nama baiknya. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Kapolsek Kertapati menerima setoran rutin dari delapan gudang mafia minyak ilegal di wilayah hukumnya. Menanggapi kabar tersebut, Iptu Angga merasa geram dan langsung memberikan bantahan tegas.
Menurut Angga, informasi yang ditulis dalam artikel berjudul “Polsek Kertapati Diduga Kenyang Terima Setoran Bulanan dari 8 Gudang Mafia BBM Ilegal” tidak berdasar dan tidak benar. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik institusi.
“Kami akan konfirmasi ke media yang memuat berita tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari pihak yang menyampaikan informasi itu. Informasi seperti ini harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Angga melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (9/11/2024).
Lebih lanjut, Iptu Angga menjelaskan bahwa Polsek Kertapati telah aktif melakukan tindakan tegas terhadap penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Kertapati. Sebagai bukti, pada Jumat, 8 November 2024, timnya melakukan operasi di gudang BBM ilegal yang berlokasi di Kelurahan Karya Jaya. Selain itu, pada bulan Maret lalu, Polsek Kertapati juga menindak gudang penyimpanan ilegal di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Polsek Kertapati telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penimbunan BBM ilegal,” lanjut Angga.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap aktivitas penimbunan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Dalam upaya penindakan BBM ilegal, Polsek Kertapati juga berkoordinasi dengan Kriminal Khusus (Krimsus) Polrestabes Palembang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tindakan yang terintegrasi dan menyeluruh terhadap para pelaku bisnis minyak ilegal di wilayah Palembang.
“Langkah pertama kami adalah melakukan pengecekan di lokasi atau titik-titik yang dicurigai sebagai tempat penimbunan ilegal,” kata Angga.
Disisi lain, kasus ini berpotensi dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika ditemukan bahwa pihak yang menyebarkan informasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Angga menegaskan bahwa penyebaran berita yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencemarkan nama baik institusi penegak hukum.
“Kami harap media dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan mengutamakan prinsip klarifikasi, agar tidak terjadi kesalahan yang bisa merugikan pihak lain,” tutupnya. (Wan)