HUKUM  

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Kenten, Yanto Divonis 3 Tahun Penjara

PALEMBANG, TRIKPOS comHaryanto, pemilik tanah bersertifikat SHM No. 06944 yang diterbitkan BPN Banyuasin tahun 2008, divonis tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/2/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus sengketa tanah seluas 78 hektare milik ahli waris Bajumi Wahab di Jalan Talang Jering, Lorong Gotong Royong, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Kristanto Sahat, SH, MH dihadiri JPU Rini Purnawati, yang diwakili Jaksa Pengganti Dwi Indayati, SH. Terdakwa Haryanto juga hadir didampingi tim kuasa hukumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan sementara,” tegas hakim dalam putusan.

Setelah mendengar vonis tersebut, Haryanto melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Hendra Jaya, SH, MH, yang didampingi Ilyas, SH, Dahlan, SH, dan A. Rizal, menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa tanah milik kliennya berbeda lokasi dengan tanah yang diklaim ahli waris Bajumi Wahab.

“Kami sangat kecewa. Seharusnya perkara ini tidak bisa dilanjutkan karena pelapor sudah meninggal, dan dalam hukum pidana, jika pelapor meninggal, maka perkara seharusnya gugur sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP,” tegas Hendra.

Ia juga mempertanyakan keabsahan bukti kepemilikan dari ahli waris Bajumi Wahab.

“Klien kami memiliki sertifikat tanah yang sah dari BPN Banyuasin, sedangkan kepemilikan yang diklaim ahli waris Bajumi Wahab hanya berdasarkan surat kehilangan dalam bentuk fotokopi. Lahan yang mereka klaim juga seluas 78 hektare, sedangkan tanah klien kami hanya 1 hektare,” tambahnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Haryanto juga menyoroti kejanggalan luas tanah yang diklaim oleh ahli waris Bajumi Wahab.

“Menurut peraturan, kepemilikan tanah untuk perorangan dibatasi hanya 5.000 meter persegi, sementara lahan pertanian maksimal 20 hektare. Bagaimana mungkin perorangan memiliki tanah 78 hektare? Kami akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum masih berdiskusi dengan keluarga Haryanto untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f