HUKUM  

Kasus Penipuan Proyek Fiktif Kantor OJK Sumbagsel, Adv M Axel SH : Terdakwa di Vonis 2 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Axel F, SH, didampingi Rizky Tri Saputra, SH, Philipus Pito Sogen, SH

TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan terdakwa Oddy Grahatama Reskin Amd dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Senin (18/4/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam amar putusannya majelis hakim yang di pimpin oleh Toch Simanjuntak SH MH, menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Oddy Grahatama Reskin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Oddy Grahatama Reskin, dengan pidana penjara selama 2 tahun,”tegas Majelis Hakim Saat Bacakan Amar Putusan di persidangan.

Vonis majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH. Yang mana sebelumnya terdakwa Oddy Grahatama Reskin, dituntut JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Axel F, SH, didampingi Rizky Tri Saputra, SH, Philipus Pito Sogen, SH mengatakan benar majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada terdakwa Oddy Grahatama Reskin.

Alhamdulillah putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. ”Tuntutan Jaksa kan 2 tahun 6 bulan, jadi putusan hakim lebih ringan 6 bulan, kami terima putusan ini karena memang harapan kita tidak lebih dari 2 tahun, Klien kita ini kan pegawai OJK, kalau di vonis di atas 2 tahun bisa-bisa diberhentikan dari pekerjaannya.

Mudah mudahan klien kita masih bisa diterima bekerja di OJK setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun,” ungkap Axel.

Axel yang juga ketua Advokasi Ikatan Lawyer Unsri menegaskan pada agenda sidang sebelumnya kita mengajukan pledoi pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

” Ya kita meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim mengingat terdakwa ini kan bukan residivis dan telah memiliki 4 orang anak yang masih kecil, usia anak pertama nya saja baru 6 tahun yang masih butuh kasih sayang orang tuanya, klien kita juga koperatif dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.

Kasus ini kan bermula dari kerjasama antara korban dan terdakwa mengenai proyek pengecatan gedung dan renovasi gedung, ternyata proyek tersebut telah dikerjakan oleh pihak lain sedangkan untuk pembelian brankas dan penghancur kertas untuk keperluan kantor OJK itu memang tidak ada.

Korban merasa di rugikan karena telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk mengerjakan proyek itu, sehingga klien kita dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel, sebelum menjadi tersangka di polda klien kita sebenarnya telah berusaha mengembalikan uang milik korban,” ujar alumni FH Unsri tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Laman SIPP Pengadilan Negeri Palembang bahwa terdakwa Oddy Grahatama Reskin AMd, Kamis (06/3/21) pada pukul 09.00 WIB, di rumah korban Enny Indriyany di Jalan Lettu Roni Belut, RT 10, Kecamatan IT 2, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Siang itu terdakwa Oddy datang ke rumah korban Enny di Jalan Lettu Roni Belut, bahwa di Kantor OJK Regional 7 Sumsel tempat terdakwa bekerja tengah ada 3 proyek. Yakni renovasi gedung, pengecatan kantor, pembelian brankas dan penghancur kertas.

Terdakwa kemudian mengajak Enny untuk ikut membiayai proyek ini. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban Rp 50 juta. Mendengar itu korban Enny setuju dan memberikan uang Rp 86 juta. Sebagai uang muka untuk proyek, diberikan secara bertahap.

Satu bulan kemudian setelah memberikan uang kepada terdakwa, korban Enny menanyakan kegiatan proyek ini. Kata terdakwa pencairan dana proyek masih terkendala. Tapi setelah diselidiki korban, rupanya proyek renovasi gedung dan pengecatan kantor ada tapi sudah diborong pihak lain. Sedangkan proyek pembelian brankas itu tidak ada. Akibat kejadian itu korban Enny mengalami kerugian Rp 123,5 juta.

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f