HUKUM  

Kejari Lubuklinggau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APAR DPMD Muratara

LUBUKLINGGAU , TRIKPOS.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Pompa Portable pada desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk Tahun Anggaran 2024.

Dua tersangka tersebut adalah Supriyono, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada DPMD-PPA Muratara, serta Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari yang berdomisili di Pekanbaru.

Kepala Kejari Lubuklinggau Suwarno, melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Setelah rangkaian penyidikan dan ditemukan bukti yang memenuhi unsur, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Supriyono dan Kusnandar,” ujar Armein, Selasa (9/12/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, menjelaskan bahwa tersangka Supriyono diduga melakukan pengkondisian dalam proses belanja pengadaan Pompa Portable (peralatan karhutla) untuk seluruh desa di Muratara.

Menurut penyidik, Supriyono diduga bekerja sama dengan Kusnandar untuk menunjuk CV Sugih Jaya Lestari sebagai penyedia barang. Penyedia tersebut kemudian menyiapkan surat penawaran satu paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran.

Penyidik masih mendalami potensi kerugian keuangan negara dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kejari Lubuklinggau menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan sesuai temuan di lapangan. (#)