HUKUM  

Kejati Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan LRT Sumsel

TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumsel. Kasus ini terkait dengan proyek pada Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, yang berlangsung dari tahun anggaran 2016 hingga 2020. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya; IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya; dan SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan cukup alat bukti dan menetapkan tiga tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. “Ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Setelah ditemukan bukti keterlibatan, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Umaryadi.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang. Penyidik menemukan fakta hukum adanya mark-up kontrak pekerjaan di tahap perencanaan proyek, serta aliran dana suap atau gratifikasi sebesar Rp 25,6 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar dari jumlah tersebut telah disita oleh penyidik.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiary, mereka juga dijerat Pasal 3 UU yang sama. (#)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f