PALEMBANG, TRIKPOS.com – Sengketa lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, terus berlanjut. PT SKB melaporkan dugaan pengrusakan lahan serta tanaman kelapa sawit mereka yang diduga dilakukan oleh pihak PT GPU.
Kuasa hukum PT SKB, Haris Azhar, dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolda Sumsel pada Rabu (19/2/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini sekitar sebulan lalu. Pada hari yang sama, ia kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk memberikan keterangan tambahan sebagai pelapor.
Menurut Haris, aksi pengrusakan yang terjadi bukanlah insiden spontan, melainkan bagian dari operasi yang lebih besar yang diduga melibatkan pihak PT GPU, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
“Pengrusakan ini sudah sistematis. Tidak mungkin hanya dilakukan oleh 12 orang di lapangan tanpa koordinasi. Jika pohon sawit dirusak dalam jumlah besar, berarti ada operasi yang direncanakan. Kami meminta agar bukan hanya pelaku lapangan yang diproses, tetapi juga pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Haris juga mempertanyakan klaim ketidaktahuan pimpinan PT GPU atas tindakan para pekerjanya. Ia menilai bahwa jika perusahaan benar-benar tidak mengetahui, mengapa mereka membiarkan pekerja melakukan tindakan di luar tanggung jawab mereka
“Perusahaan di Indonesia tidak boleh merekrut orang untuk melakukan pengrusakan. Jika ada pekerja yang melakukan tindakan ini, ada dugaan kuat perusahaan memberikan dukungan atau setidaknya membiarkannya terjadi. Ini adalah bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Haris menegaskan bahwa jika pengrusakan terus dibiarkan, maka pimpinan PT GPU harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, aksi yang dilakukan secara sistematis dan berulang menunjukkan keterlibatan perusahaan.
“Tidak mungkin tindakan sebesar ini terjadi tanpa dukungan dari perusahaan. Oleh karena itu, pimpinan PT GPU harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum,” katanya.
Selain dugaan pengrusakan lahan dan tanaman, Haris juga mengungkapkan bahwa sejumlah pekerja PT SKB mengalami intimidasi dan kekerasan oleh pihak terlapor. Insiden tersebut mengakibatkan luka fisik serta kerugian materiil dan immateril yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Beberapa hari setelah pengrusakan tanaman sawit, para pelaku yang sama kembali dan melakukan kekerasan terhadap pekerja PT SKB. Ada satu korban yang mengalami luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit. Kami akan melaporkan kejadian ini setelah hasil visum keluar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menyoroti keputusan pengadilan yang memenangkan PT SKB dalam sengketa lahan ini. Putusan tersebut menyatakan bahwa izin usaha pertambangan milik PT GPU tidak sah dan perusahaan tersebut diperintahkan untuk menghentikan operasinya.
“Namun, meskipun ada putusan pengadilan, mereka tetap melakukan pengrusakan secara massal dengan alat berat, tidak hanya menumbangkan pohon tetapi juga merusak tanahnya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, perwakilan PT SKB, Muhammad Al Ayyubi Harahap dan Arif, telah melaporkan I Wayan Sujasman beserta beberapa individu lainnya atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.
Insiden tersebut terjadi pada 2 Februari 2025 di Jalan Desa Sako Suban, Batanghari Leko, Musi Banyuasin, sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/165/SPKT/Polda Sumsel pada 6 Februari 2025. Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Wan)