TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Sengketa tanah seluas 10.200 m² yang terletak di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Palembang, akhirnya menemukan titik terang setelah berlangsung selama 40 tahun. Perselisihan yang tercatat dalam perkara nomor 308/Pdt.G/2024/PN.PLG ini berhasil diselesaikan secara damai berkat upaya Tim Sakahira Law Firm.
Tim yang terdiri dari A. Rilo Budiman, S.H., Muhammad Axel F., S.H., M. Abyan Zhafran, S.H., Penggis, S.H., M.H., Febri Prayoga, S.H., M.H., dan Amin Rais, S.H., bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat 1, Bapak Y.H. Mereka berhasil memediasi para pihak yang bersengketa, termasuk kuasa hukum Penggugat J.H., ahli waris K.M.D., yang diwakili oleh Gordon Sibutar Butar, serta Tergugat 2, yang didampingi H. Yusmaheri, S.H., dan rekan.
Kesepakatan perdamaian dicapai melalui sejumlah negosiasi di luar pengadilan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Kesepakatan Perdamaian yang dibuat di hadapan notaris dan menjadi dasar untuk pengesahan Akta Van Dading (perdamaian) dalam putusan perkara.
Managing Partner Sakahira Law Firm, A. Rilo Budiman, S.H., mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas tercapainya kesepakatan ini. “Alhamdulillah, win-win solution ini terwujud berkat kesediaan para pihak untuk menurunkan ego dan mengambil langkah damai. Pengadilan Negeri Palembang juga telah memberikan peran besar dalam memfasilitasi perdamaian ini. Seburuk-buruknya perdamaian jauh lebih baik daripada sebaik-baiknya peperangan,” ujarnya.
Sengketa ini sebelumnya telah melalui berbagai upaya hukum, mulai dari perkara pidana, PTUN, hingga perdata. Perjuangan panjang dengan melibatkan sejumlah pengacara senior akhirnya mencapai penyelesaian yang memuaskan semua pihak di bawah kepemimpinan Tim Sakahira.
“Perdamaian adalah jalan terbaik dalam setiap konflik. Kami bangga bisa mengakhiri tahun ini dengan pencapaian luar biasa. Ini menjadi pengingat bahwa pada akhirnya, solusi terbaik adalah perdamaian,” tutup A. Rilo Budiman, S.H.
Penyelesaian perkara ini diharapkan menjadi contoh bahwa negosiasi yang didasari itikad baik dapat mengakhiri konflik berkepanjangan dengan hasil yang menguntungkan semua pihak. (WN)