PALEMBANG TRIKPOS com– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit.
Selain Ridwan Mukti, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni ES, Direktur PT DAM tahun 2010; SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2013; AM, Sekretaris BPMPTP tahun 2011; serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2016.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Sumsel telah menerima pengembalian dana sebesar Rp 61 miliar lebih dari PT DAM.
“Hari ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, Selasa (4/3).
Menurut Umaryadi, penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap para saksi. Ridwan Mukti, ES, SAI, dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang terindikasi dalam dugaan korupsi tersebut. (#)