TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (10/9/2024) setelah terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait pencairan deposito, dana hibah, serta pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2021.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Efiyanto SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, dan terdakwa hadir secara langsung. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, meskipun terdakwa menunjukkan sikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Hendri Zainuddin, yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU, menyatakan pikir-pikir terkait putusan ini bersama tim penasihat hukumnya. Perkara ini telah menjerat beberapa pejabat KONI Sumsel, termasuk Suparman Romans dan Ahmad Tahir, yang telah lebih dulu divonis atas kasus yang sama. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 miliar akibat tindakan tersebut. (#)













