HUKUM  

MENANG Gugatan PTUN, Pemberhentian 8 Perangkat Desa Lesung Batu Dikabulkan “SELURUHNYA” Oleh Majelis Hakim

Kuasa hukum penggugat dari Managing Partner Royke Marshada Taqwa SH, Ketua TIM A. Rilo Budiman SH , M. Abyan Zhafran SH, M Affan Arifin SH , Muhammad Axel F, SH ,Iim Saputra Noptabi SH.

TRIKPOS.COM, PALEMBANG| Perseteruan pemberhentian 8 (Delapan) perangkat Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Kuasa hukum penggugat dari Managing Partner Royke Marshada Taqwa SH, Ketua TIM A. Rilo Budiman SH , M. Abyan Zhafran SH, M Affan Arifin SH , Muhammad Axel F, SH ,Iim Saputra Noptabi SH.

Berdasarkan amar putusan nomor 163/2022/PTUN.PLG, pada Rabu (14/9/2022). Dalam eksepsi menyatakan eksepsi dan tergugat II intervensi tidak terima untuk seluruhnya.

Kemudian, amar putusan mengadili dari pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Selaku kuasa hukum 8 orang perangkat desa yang diberhentikan kepada media akhirnya membuahi hasil, Rabu (14/09/2022), malam mengakui adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

“Hukum pasti menang atas kekuasaan dan kesewenang- wenangan, semua hanya masalah waktu,” ungkap Rilo dan tim.

Semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang pada tanggal 14 September 2022. Tergugat diwajibkan mencabut surat pemberhentian perangkat Desa Lesung Batu tersebut.

“Putusan ini prinsipnya membatalkan keputusan dari 8 perangkat Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat yang di berhentikan,” jelas Rilo dan tim.

Kemudian, mengembalikan kedudukan harkat dan martabat para penggugat pada posisi perangkat Desa Lesung Batu
jabatan semula sebagai sekretaris Desa, Kaur maupun Kepala Dusun.

“Dengan adanya putusan ini otomatis perangkat-perangkat desa yang telah diangkat menggantikan posisi klien-klien kami harus diberhentikan dan gaji serta tunjangan-tunjangan yang selama ini sudah diterima serta dinikmati dapat menjadi persoalan baru, yakni kerugian keuangan negara, sebab proses pengisian jabatan mereka dilakukan secara tidak sah dan didahului dengan pemberhentian secara tidak sah terhadap klien-klien kami,”jelas Rilo dan tim

“Kami benar-benar angkat topi dengan Hakim PTUN yang mengadili perkara ini, sebab secara tersirat pemberhentian perangkat desa itu menurut Putusan PTUN harus memenuhi dua syarat secara komulatif, yakni alasan pemberhentian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pemberhentian harus sesuai dengan prosedur/tahapan pemberhentian, ” ucap Rilo SH dan tim.

“Menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.100.000,” tandasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *