JAKARTA , TRIKPOS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo dilakukan melalui proses panjang dan tidak serentak. Hal tersebut disebabkan kompleksitas perkara serta keterlibatan banyak pihak dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mulai bergerak sejak Minggu malam (18/1/2026) hingga Senin dini hari. Penangkapan dilakukan secara bertahap di waktu dan lokasi berbeda.
“Dari Minggu malam sampai Senin dini hari kami masih bekerja. Penangkapan tidak dilakukan bersamaan. Ada yang diamankan pukul 20.00 WIB, 23.00 WIB, bahkan ada yang baru bisa ditemui lewat tengah malam,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan, pada tahap awal OTT, penyidik belum mengetahui secara pasti peran masing-masing pihak yang diamankan. Identifikasi keterkaitan antar pihak baru terungkap setelah pemeriksaan intensif selama berjam-jam.
“Di lapangan kami belum tahu ini siapa dan perannya apa. Setelah pemeriksaan panjang dan keterangan saling dikaitkan, baru terlihat mana yang bagian dari orang bupati atau tim delapan,” jelasnya.
Menurut Asep, hubungan antar pihak yang terjaring OTT juga baru diketahui setelah penyidik menggali keterangan dari sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait lainnya.
“Awalnya kami tidak tahu relasinya. Setelah bertanya ke kepala dinas lain, baru terungkap siapa terkait dengan siapa,” tambahnya.
Proses penyusunan konstruksi perkara, lanjut Asep, semakin rumit karena adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif saat pemeriksaan.
“Belum lagi ada yang tidak mengaku,” ujarnya.
KPK juga menemukan indikasi upaya saling mengabarkan antar pihak yang terjaring OTT. Hal tersebut diketahui dari temuan ponsel milik beberapa pihak yang telah disetel ulang.
“Ada indikasi setelah satu pihak diamankan, sempat memberi tahu pihak lain. Bahkan ada HP yang sudah di-reset,” ungkap Asep.
Tantangan lain dihadapi KPK saat membawa para pihak, termasuk Sudewo, ke Jakarta. Keberadaan pendukung dan konstituen di lapangan membuat KPK harus menerapkan pengamanan khusus.
“Dalam perjalanan ke Jakarta kami juga berhadapan dengan konstituen dan pendukung, sehingga perlu strategi pengamanan tersendiri,” katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Namun setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka karena dinilai memiliki peran utama dan didukung kecukupan alat bukti.
Empat tersangka itu yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono (YON) Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono (JION) Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan (JAN) Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para tersangka. Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Red)












