PALEMBANG, TRIKPOS com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Ardi Yansah, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dengan nilai mencapai Rp 120 juta. Sidang putusan digelar pada Kamis (6/2/2025) dengan hakim ketua Raden Zainal, SH, MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Dyah Rahmawati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardi Yansah dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, saat tim dari Polda Sumsel melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Mereka memesan 200 gram sabu dari Ardi Yansah dengan harga Rp 120 juta di sebuah pondok kosong di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar.
Setelah kesepakatan harga, terdakwa menghubungi seseorang bernama MAN (DPO) untuk mendapatkan narkotika tersebut. MAN kemudian mengonfirmasi bahwa barang tersedia dan meminta Ardi Yansah untuk menunggu.
Sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa kembali menghubungi anggota kepolisian yang menyamar dan mengabarkan bahwa sabu yang dipesan sudah siap. Polisi lantas meminta terdakwa mengantarkan barang ke samping Toko Pempek Semar, Prabumulih Timur.
Saat hendak menyerahkan kantong plastik hitam berisi dua paket sabu seberat 200,78 gram, terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Dyah Rahmawati, menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat, yaitu 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 9 tahun penjara.
Kini, baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (WN)