HUKUM  

Penangkapan Cacat Hukum, Asril Yadi Fauzan Gugat Polsek Talang Kelapa Melalui Praperadilan

TRIKPOS.COM, BANYUASIN  – Asril Yadi Fauzan, melalui kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH dan Partner’s, menggugat Polsek Talang Kelapa atas dugaan penangkapan dan penahanan yang dianggap cacat hukum. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid Pra/2024/PN PKB ini digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Senin (9/9/2024).

Hakim tunggal, Ayu Cahyani Sirait, SH MH, membuka sidang perdana dengan meminta legal standing dari kuasa hukum kedua pihak. Namun, persidangan ditunda hingga Selasa (17/9/2024) karena Termohon, yaitu Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa, belum menyerahkan surat kuasa dan surat tugas.

Asril Yadi Fauzan menuntut keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Talang Kelapa pada 7 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Menurut kuasa hukum, penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur, termasuk melanggar Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang sistem manajemen penyidikan tindak pidana.

“Tidak ada pemanggilan resmi sebagai saksi sebelum penangkapan dilakukan. Ini jelas melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan KUHAP,” kata Rijen Kadin.

Selain itu, Asril juga mengklaim bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Yamani bin Sani pada 19 Mei 2023 adalah bentuk balasan atas laporan yang dia buat sebelumnya pada 15 Mei 2023 terkait dugaan pengeroyokan oleh Yamani dan M Aldo terhadap dirinya.

Asril menuntut pengadilan untuk menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah serta memulihkan hak-hak asasinya. Ia juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 250 juta dan immateriil sebesar Rp 100 juta atas kerugian yang dialami akibat penahanan yang dianggap sewenang-wenang.

Kasus ini menarik perhatian publik karena dinilai mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memperjelas tindakan aparat hukum sesuai prosedur.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sari Aprilya Rahmadani, belum memberikan tanggapan atas kasus ini. Sementara itu, M Aldo, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah menerima vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. (#)