TRIKPOS.COM, PALEMBANG – Tim Sakahira Law Firm, yang diwakili oleh Ketua Tim Advokat A. Rilo Budiman, S.H. didampingi Febri Prayoga, S.H., M.H., melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan penyitaan uang milik orang tua dari klien mereka yang berjumlah ratusan juta hingga mendekati miliaran rupiah.
Rilo menjelaskan bahwa uang tersebut disita oleh kepolisian dan kejaksaan dalam kasus tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diputuskan oleh PN Palembang. “Uang milik orang tua klien kami tersebut dirampas oleh negara, padahal seharusnya uang tersebut tidak termasuk dalam perkara yang diputus,” ungkap Rilo dalam keterangannya.
Menurut Rilo, kliennya telah berupaya mencari jalan untuk mengembalikan uang tersebut, namun tidak memperoleh kejelasan, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk mengajukan gugatan ini. “Kami berjuang demi hak klien kami melalui proses hukum dan ditunjuk sebagai kuasa hukum mereka,” ujar Rilo.
Sidang perdana yang seharusnya menjadi agenda penting karena berpotensi memasuki tahap mediasi tidak berjalan lancar. Meskipun Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kepolisian Sumsel hadir, PN Palembang justru tidak menghadiri persidangan ini. Ketidakhadiran PN Palembang menyebabkan sidang harus ditunda selama 14 hari.
“Kami mempertanyakan ketidakhadiran PN Palembang dalam sidang hari ini, mengingat sesuai Peraturan Mahkamah Agung, jika semua pihak telah lengkap hadir, maka akan dilanjutkan ke agenda mediasi dengan menunjuk Hakim Mediator untuk mencari solusi terbaik. Namun karena ketidakhadiran ini, proses hukum terpaksa tertunda,” tutur Rilo.
Rilo berharap pada sidang berikutnya PN Palembang dapat hadir dan memberikan contoh yang baik dalam menjalankan proses hukum agar persidangan dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. “Waktu adalah uang, atau dalam bahasa keren disebut time is money,” tutupnya.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2024/PN Plg.