HUKUM  

Pengelola Citra Grand City Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemblokiran Pintu Masuk oleh Oknum Warga

PALEMBANG, TRIKPOS com – Pengelola Perumahan Citra Grand City (CGC) Palembang akan menempuh jalur hukum terhadap seorang warga yang melakukan aksi pemblokiran pintu masuk dan keluar Blok D, Cluster Somerseat East.

Aksi pemblokiran ini menjadi perbincangan setelah oknum warga tersebut memarkir mobilnya melintang di portal pintu masuk, lalu meninggalkannya selama beberapa jam. Akibatnya, warga lain yang tinggal di Cluster Somerseat East mengalami kesulitan untuk keluar dan masuk ke perumahan.

Beruntung, di cluster tersebut terdapat pintu darurat yang dapat digunakan sementara, sehingga aktivitas warga, seperti mengantar anak sekolah dan berangkat kerja, tetap bisa berlangsung meski dengan keterbatasan.

Tak hanya itu, oknum warga tersebut juga diduga melakukan perusakan dengan memutus tali portal serta mengacak-acak paket milik warga yang berada di pos penjagaan.

Aksi tersebut diduga sebagai bentuk protes terhadap pengelola perumahan terkait kebijakan iuran pengelolaan lingkungan (IPL).

Sejumlah warga menyayangkan tindakan tersebut dan menilai ada cara yang lebih baik untuk menyampaikan keberatan tanpa merugikan penghuni lainnya.

Menanggapi insiden ini, pengelola CGC menegaskan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Kami memahami aturan hukum dan akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Danni Candra Wijaya, Direktur Utama PT Cipta Arsi Griya (CAG), pengelola perumahan CGC, Senin (17/2/2025).

Danni menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan kondusivitas bagi seluruh penghuni Cluster Somerseat East. Ia juga menyatakan bahwa pihak pengelola telah menerapkan IPL sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, Danni mengungkapkan bahwa CGC tengah mengembangkan berbagai fasilitas tambahan untuk meningkatkan kenyamanan penghuni.

“Semua fasilitas terus kami lengkapi. Saat ini, kami juga sedang membangun klinik di dalam perumahan CGC,” ujarnya.

Direktur PT CAG, Nanang Supriatna, menjelaskan bahwa aksi pemblokiran ini bermula dari ketidakpuasan oknum warga terhadap kenaikan dan pengelolaan IPL.

“Kejadian ini berawal dari protes terkait iuran IPL,” ungkap Nanang, yang juga mantan Kanit Jatanras.

Lebih lanjut, Nanang menyebut bahwa oknum warga yang melakukan aksi tersebut diketahui telah menunggak IPL selama beberapa bulan dan sebelumnya menolak kenaikan IPL sebesar 10 persen.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa warga yang menunggak IPL tetap diizinkan masuk ke perumahan, namun dengan konsekuensi tertentu.

“Oknum warga yang menunggak IPL tidak dilarang masuk, tetapi portal pintu masuk dan keluar harus dibuka serta ditutup sendiri,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT CAG, Afan, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan insiden ini dengan sejumlah pasal terkait.

“Kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum, termasuk tuntutan atas pengerusakan dan pemblokiran akses warga,” tegasnya.

Sebelumnya, sebagian warga Cluster Somerseat East telah melakukan pertemuan dengan pihak pengelola CGC untuk membahas IPL dan fasilitas umum (fasum), namun hingga kini belum mencapai kesepakatan. (Wan)

a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f