JAKARTA, Rabu, 13 November 2024 – Pengusaha asal Jakarta, H. Madrol, resmi menunjuk tim hukum dari Sakahira Law Firm yang diketuai A. Rilo Budiman, S.H., serta didampingi oleh M. Axel, S.H., Penggis, S.H., M.H., M. M. Abyan Z, S.H., Amin Rais, S.H., dan Febri, S.H., M.H. Mereka melaporkan mantan anggota DPRD Ogan Komering Ilir (OKI), Subhan Ismail, atas dugaan tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan yang diduga terjadi pada tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, Subhan Ismail diklaim telah meminjam uang sejumlah Rp4,45 miliar dari H. Madrol. Sebagai bagian dari perjanjian, disepakati bahwa jika Subhan tidak dapat melunasi pinjaman tersebut, maka aset miliknya akan diserahkan kepada H. Madrol sebagai pembayaran. Aset yang dimaksud telah dicatatkan secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, hingga jatuh tempo yang ditetapkan, aset atau barang yang dijanjikan tidak diserahkan oleh Subhan Ismail, sehingga pihak H. Madrol merasa dirugikan.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, Subhan Ismail juga dilaporkan atas dugaan pencurian surat berharga yang terjadi di kediaman klien H. Madrol. Surat berharga yang diambil tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar.
Tim hukum dari Sakahira Law Firm telah memberikan somasi kepada Subhan Ismail untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, menurut pernyataan mereka, Subhan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertemu atau menyelesaikan permasalahan melalui mediasi.
Karena tidak adanya tanggapan atau langkah dari pihak Subhan Ismail, H. Madrol bersama tim hukum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Sumatera Selatan. Laporan ini diajukan menjadi dua berkas: satu laporan untuk dugaan pencurian yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1,2 miliar, dan satu laporan lagi terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp3,25 miliar.
Kasus ini mencuri perhatian publik di Sumatera Selatan, mengingat posisi Subhan Ismail yang pernah menjadi anggota DPRD OKI. Tim hukum H. Madrol berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga klien mereka bisa memperoleh keadilan atas kerugian yang dialami. (Wan)