HUKUM  

Perwira Ditresnarkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Ketidakprofesionalan

Foto : Tim kuasa hukum Sakahira Law Firm saat mendampingi keluarga Randa Irawan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan oknum perwira Direktorat Narkoba Polda Sumsel ke Propam Polda Sumsel di Palembang, Jumat (6/3/2026).

PALEMBANG, TRIKPOS.com  — Dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penangkapan oleh aparat kepolisian kembali mencuat. Seorang perwira di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel oleh tim kuasa hukum dari Sakahira Law Firm, Jumat (6/3/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan penangkapan terhadap seorang warga Palembang bernama Randa Irawan (32), yang diduga dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua Tim Sakahira Law Firm, A. Rilo Budiman, SH, MH, didampingi Abyan, SH, MH dan Amin Rais, SH, MH, mengatakan pihaknya mendampingi keluarga klien untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum perwira di Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sumsel.

“Klien kami melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Sumsel,” ujar Rilo.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Mayor Zen, Lorong Sahabat, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Menurut keterangan kuasa hukum, saat itu beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah orang di tempat kejadian perkara.

Namun, kata Rilo, orang-orang tersebut tidak menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas yang membuktikan bahwa mereka adalah aparat kepolisian.

“Beberapa orang yang mengaku polisi tersebut langsung melakukan penggeledahan badan hingga berujung pada penangkapan terhadap klien kami,” katanya.

Keluarga Randa Irawan, lanjutnya, baru mengetahui adanya penangkapan tersebut dari warga sekitar serta Ketua RT setempat.

Setelah mencoba menelusuri informasi, keluarga mendapatkan keterangan bahwa penangkapan dilakukan oleh rombongan polisi yang dipimpin oleh seseorang berinisial AP.

Keluarga kemudian memperoleh nomor telepon yang disebut-sebut milik anggota polisi tersebut dan mencoba menghubunginya untuk menanyakan kondisi Randa Irawan. Nomor tersebut sempat terkonfirmasi sebagai milik seorang polisi berinisial AP.

Namun, ketika keluarga mencoba kembali menghubungi pada Selasa untuk meminta izin membesuk, panggilan dan pesan yang dikirimkan tidak mendapat respons.

Hingga Jumat (6/3/2026) atau enam hari setelah penangkapan, keluarga mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan maupun kondisi Randa Irawan.

“Keluarga tidak menerima surat penangkapan, tidak ada surat penahanan, dan sampai sekarang juga tidak diperbolehkan untuk membesuk,” kata Rilo.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengaku menerima informasi adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap kliennya saat proses penangkapan berlangsung.

“Dugaan penganiayaan ini berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung di lokasi bahwa rombongan tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan saat penangkapan,” ujarnya.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tim kuasa hukum mengaku memperoleh identitas oknum yang diduga terlibat dalam penangkapan tersebut, yakni seorang perwira berinisial Iptu AP yang bertugas di Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sumsel.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun poin-poin yang dilaporkan antara lain tidak adanya surat penangkapan, tidak adanya surat penahanan, keluarga tidak diperkenankan membesuk, serta adanya dugaan penganiayaan saat proses penangkapan di lokasi kejadian.

Laporan tersebut juga telah tercatat melalui layanan pengaduan online Divisi Propam Polri dengan kode pengaduan LXCMTX6O dan nomor registrasi 260306000041, yang diinput pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 15.46 WIB dengan status terkirim.

“Kami berharap Propam Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, agar kejelasan hukum bagi klien kami dapat segera diperoleh,” kata Rilo.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direktorat Narkoba maupun Propam Polda Sumsel terkait laporan tersebut. (WAN)