Resmi..!! Kuasa Hukum Pendi Ajukan Gugatan Sengketa Tanah ke PN Jambi

Pendi didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari M. Unggul Garfli, S.H., A. Rilo Budiman, S.H., Amin Rais, S.H., dan Abyan Zhafran, S.H.

JAMBI, TRIKPOS.com | Terkait sengketa tanah antara Pendi dan Acok Budiharjo, kuasa hukum Pendi, M. Unggul Garfli, S.H., resmi mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2025/PN Jambi di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/01/2025).

Pendi selaku penggugat hadir didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari M. Unggul Garfli, S.H., A. Rilo Budiman, S.H., Amin Rais, S.H., dan Abyan Zhafran, S.H. Namun, pihak tergugat yang terdiri dari Acok Budiharjo (Tergugat I), Hendri (Tergugat II), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi (Tergugat III) tidak menghadiri sidang perdana.

Sidang yang digelar secara terbuka turut dihadiri beberapa awak media. Dalam persidangan, majelis hakim memanggil para tergugat untuk memberikan keterangan, namun ketidakhadiran mereka membuat sidang ditunda hingga 5 Februari 2025.

“Kami sudah hadir secara komparatif, tetapi pihak tergugat tidak datang,” ujar Amin Rais, salah satu kuasa hukum Pendi, kepada media dengan nada kecewa.

M. Unggul Garfli, S.H., menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menempuh jalur mediasi. “Kami sudah mencoba mediasi, namun pihak tergugat tidak mengindahkan undangan, termasuk dari Sekretaris Daerah (06/12/2024) dan Wali Kota. Bahkan, undangan dari Dirkrimum Polda Jambi, Andri Ananta Yudhistira, juga diabaikan,” ungkap Unggul.

Unggul juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua surat somasi kepada para tergugat sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. “Kami akan terus menempuh jalur hukum sesuai komitmen kami. Jika tergugat tidak hadir dalam tiga kali sidang, hakim dapat mengeluarkan putusan verstek,” jelasnya.

Menurut Unggul, putusan verstek adalah keputusan yang diambil hakim tanpa kehadiran tergugat, dengan mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh penggugat. “Kami berharap keadilan dapat ditegakkan, dan hak-hak klien kami diakui secara hukum,” tutupnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 5 Februari 2025, dengan harapan pihak tergugat hadir untuk memberikan keterangan. (WN)

http://trikpos.com/wp-content/uploads/2025/02/20250222_114137-1.jpg
a64e9001-72f3-4c2d-93ce-66e0c9bd650f