TRIKPOS.COM, PALEMBANG | Tim SAKAHIRA Lawfirm, Muhammad Abyan Zhafran SH mendesak Kepolisian Republik Indonesia (RI) terkhusus Polresta Padang agar segera memproses hukum dr. Richard Lee dan dr. Fifi di karenakan mereka di duga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di Klinik Kecantikan Athena demi meningkatkan popularitas klinik milik Richard Lee itu.
Tokoh Muda Hukum Sumsel M Abyan Zhafran SH menyatakan akibat perbuatan mereka, Richard Lee dan Fifi dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara. ” Mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial.
Polresta Kota Padang harus berani memproses,” kata Abyan kepada media trikpos.com, Sabtu (4/5/2024)
Dijelaskan Abyan, kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik Richard Lee ramai di media massa setelah diviralkan sendiri oleh dr. Richard Lee yang juga seorang influencer. Dokter Richard Lee dinilai tidak merepresentasikan diri sebagai seorang dokter dan insan terdidik . Bahkan, Richard Lee membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu. Aksi pencurian itu berdekatan dengan rencana pembukaan Klinik Athena milik Richard Lee.
Polresta Padang telah menangkap pelaku pencurian atas nama Kendi. Tapi setelah itu, terungkap kasus pencurian di Klinik Kecantikan Athena milik Richard Lee adalah atas suruhan Fifi, staf dari Richard Lee kepada pelaku Kendi. “Diduga pencurian yang diviralkan tersebut bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Kecantikan Athena,” cetus Abyan.
Abyan berpandangan tindakan Fifi yang memerintahkan Kendi mencuri di Klinik Kecantikan Athena telah memenuhi perbuatan menyuruh melakukan pencurian yang dapat diganjar dengan sangkaan melanggar Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Karenanya wajib diproses hukum sampai tuntas ke pengadilan agar diputuskan oleh pengadilan,” ungkap Abyan.
Selain itu, Abyan berpendapat Richard Lee juga harus diproses hukum bila terbukti terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian. Menurutnya tindakan Fifi, Kendi diduga juga Richard Lee adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat. “Karenanya Abyan mendesak sudah cukup bukti dikenakan status tersangka dan ditahan,” jelasnya.
Abyan juga menerangkan bukan hanya pemilik Klinik Kecantikan Athena yang dirugikan, melainkan juga rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum.
Abyan menyampaikan ini momentum dalam menjaga wibawa Polri termasuk menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak khususnya publik figur agar beradab dalam menggunakan media sosial dan mematuhi rambu-rambu hukum. Agar tidak seperti ini,” tandasnya. (HR)













