PALEMBANG, TRIKPOS.com — Fakta persidangan perkara dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengemuka. Sejumlah saksi justru menegaskan tidak ada keterlibatan langsung terdakwa Ahmat Thoha alias Anang dalam pemberian fee Pokir senilai Rp2,2 miliar sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Ahmat Thoha, Axel Febrianzo, S.H., M.H., didampingi Febri Prayoga, S.H., M.H., dan Amin Rais, S.H., M.H., menyatakan keterangan para saksi di persidangan secara terang-benderang membantah dakwaan JPU.
“Saksi Nopriansyah selaku mantan Kadis PUPR OKU secara tegas menyebut terdakwa Ahmat Thoha tidak pernah memberikan fee Pokir DPRD kepadanya. Uang Rp2,2 miliar itu, menurut saksi, diserahkan oleh M. Fauzi alias Pablo,” ujar Axel kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/1/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kesaksian M. Fauzi alias Pablo. Di hadapan majelis hakim, Pablo mengaku menyerahkan uang fee Pokir DPRD OKU secara langsung kepada Nopriansyah, tanpa kehadiran dan tanpa perintah dari terdakwa Ahmat Thoha.
“Saksi Fauzi menyampaikan dengan jelas, penyerahan uang itu dilakukan sendiri dan bukan atas instruksi terdakwa,” tegas Axel.
Sementara itu, saksi Ahmad Sugeng Santoso bahkan mengaku tidak mengenal Ahmat Thoha dan tidak pernah memiliki hubungan atau komunikasi apa pun dengan terdakwa.
“Dengan rangkaian keterangan saksi tersebut, tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan klien kami memberikan fee Pokir DPRD OKU Rp2,2 miliar sebagaimana dakwaan JPU,” ujar Febri Prayoga.
Sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU ini menjerat empat terdakwa, yakni Parwanto, Robi Vitergo, Ahmat Thoha, dan Mendra SB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam persidangan, Nopriansyah juga membeberkan kronologi pertemuan di rumah dinas Bupati OKU. Ia mengaku ditelepon Setiawan, Kepala BPKAD OKU, untuk datang ke rumah dinas, di mana turut hadir Iqbal Alisyahbana selaku Penjabat Bupati OKU.
“Iqbal mengatakan kepada saya, ‘kalau ada pihak sebelah (kubu YPN) kamu oke-kan saja’. Ucapan itu juga didengar oleh Setiawan,” kata Nopriansyah di hadapan majelis hakim.
Usai pertemuan tersebut, Nopriansyah mengaku diajak Setiawan dan Iqbal ke Hotel The Zuri untuk bertemu H. Rudi dan rekan-rekannya, guna membahas fee proyek Pokir sebesar 20 persen.
Menurut Nopriansyah, dari nilai paket pekerjaan Pokir DPRD OKU sebesar Rp35 miliar, total fee proyek mencapai Rp7 miliar yang diperuntukkan bagi anggota DPRD OKU.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. JPU KPK menyatakan akan menghadirkan saksi baru guna menelusuri aliran dana fee Pokir DPRD OKU, baik yang disebut sebesar 20 persen untuk anggota DPRD maupun 2 persen untuk Dinas PUPR OKU. Tidak tertutup kemungkinan saksi yang dihadirkan berasal dari kalangan anggota DPRD OKU. (WAN)












