TRIKPOS.COM, , PALEMBANG |Sri Wardiah selaku Tergugat memberikan Hak Jawab atas pemberitaan dari kuasa hukum Ecep Arjaya (Penggugat) terkait Perkara nomor 49/ PDT.G/ 2023/PN.PLG , di Media Online, Sabtu (23/6/2023).
Melalui Kuasa Hukum Tergugat, M. Jasmadi Pasmeindra SHI, MH menjelaskan, kliennya adalah pemilik tanah tersebut berdasarkan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang pada bulan Febuari 2019.
Selama 2 tahun kondisi tanah tersebut mengalami banjir jika hujan deras sehingga klien kami melakukan penimbunan selama 2 (dua) kali.
Pada tahun 2021 kondisi tanah tersebut sudah tinggi dan layak untuk didirikan bangunan sehingga klien kami membangun 2 (dua) rumah contoh itu dipasarkan.
Kemudian tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 10.30 WIB, datanglah Ecep Arjaya (penggugat) dan anak buahnya untuk melakukan Pematokan dan mengaku itu adalah tanah miliknya berdasarkan Surat keterangan No. AG.120/114/SM/TL/ 1983.
“Sehingga, tidak benar kalau Ecep Arjaya (Penggugat) sering sekali mengingatkan klien kami. Dia datang setelah tanah itu sudah siap bangun,” kata Jasmadi Pasmeindra beserta tim lawyers Anwar Sadad, SH, CLMA, Bagus Edy Gunawan, SH,MH, Randi Indra Yangga, SH, Deny Setia Budi, SH menanggapi hak jawab pemberitaan di media online trikpos.com.
Lanjut Jasmadi, pada tanggal 7 Juni 2021, kami tim kuasa hukum melaporkan Ecep Arjaya yang saat itu berpangkat Letkol (MPP) ke DENPOM II/4 Palembang atas dugaan tindak pidana dengan sengaja memasuki pekarangan orang lain tanpa izin dan ancaman kekerasan.
Dalam proses penyelidikan pihak DENPOM II/4 Palembang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkenaan dengan tanah klien kami Dan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN Palembang dan hasil dari pengukuran ulang tersebut adalah sesuai dengan sertifikat atas nama klien kami Sri Wahdiah tertuang dalam berita acara tentang pengukuran ulang No. 19/71/BPN/2021.
“Bahwa setelah mengumpulkan bukti surat dan keterangan saksi hasil gelar perkara terhadap hal tersebut Surat keterangan hak usaha No. AG. 120/114/SM/TL/1983 yang dimiliki oleh Ecep Arjaya (Penggugat) tidak bersesuaian dengan objek tanah milik klien kami,” ucap dia.
Dalam perjalan proses penyelidikan di DENPOM II/4 Palembang atas laporan klien kami, terhadap Ecep Arjaya (Penggugat). Pada tanggal 22 Juli 2021, Klien kami di laporkan ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau dokumen palsu diatas akta autentik dan atau penyerobotan tanah dan atau fitnah dan Laporan tersebut di SP3 nomor: SP2-Lidik/612.6/IV/2022 karena belum di temukan tindak pidana.
“Artinya sudah jelas bahwa tanah tersebut memang milik klien kami. Dalam Posita gugatannya penggugat menyatakan bahwa Penggugat sering melakukan perawatan tanah seperti membersihkan dan menebas rerumputan yang menjadi pertanyaan sesering apa hal itu dilakukan sampai penggugat tidak mendaftarkan tanahnya di Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni.
“Dan yang harus di catat bahwa Sertifikat adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan keputusan Tata Usaha Negara,” tegas Jasmadi.
Sebagaimana dalam petitum penggugat untuk membatalkan sertifikat klien kami seharusnya di ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang bukan di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan penggugat kurang pihak, dan kabur sehingga sudah layak di tolak dan atau tidak diterima,” tandasnya. (#)